Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah Lewat 2 (Dua) Perda Non-APBD. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 27 Februari 2026

Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah Lewat 2 (Dua) Perda Non-APBD.


Madiun, Metro Jatim; 

Agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun tentang 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Kabupaten Madiun telah disetujui dan ditandatangani dalam Rapat Paripurna di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang dihadiri oleh 40 anggota dari 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun sehingga telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD No. 7 Tahun 2025 tentang Tatib DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (25/2/2026).


Rapat Paripurna ke 9 (Sembilan) Rapat ke 5 (Lima) ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono didampingi oleh wakil ketua, dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun serta dihadiri pula oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Pj.  Sekda Kabupaten Madiun, Staf ahli Bupati Madiun, Forkopimda, OPD, Direktur BUMD, Direktur RSUD dan Seluruh Camat wilayah Kabupaten Madiun.


Prosesi Rapat Paripurna didahului dengan laporan ketua Pansus 4 (Empat) DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perda tentang  Penanaman Modal dilanjutkan dengan laporan Ketua Pansus DPRD B tentang hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.


Diketahui, dari hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi  Jawa Timur tertanggal 29/12/2025  materi Raperda dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang Definitif. Harapannya dapat menciptakan iklim Investasi yang sehat, transparan dan memiliki kepastian hukum demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersih, Sehat dan Sejahtera.


Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa persetujuan Dua Raperda Non-APBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini menegaskan sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, kemudahan dan perlindungan bagi penanam modal, serta memastikan keselarasan dengan kepentingan daerah dan pemberdayaan UMKM.  Sedangkan, Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan disusun sebagai Instrumen pengaturan dan pembinaan untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, berkeadilan dan berdaya saing.  Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara usaha modern dengan perlindungan bagi pasar rakyat dan UMKM.  


Untuk langkah selanjutnya, "Kedua Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor Registrasi sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif," tutur Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengakhiri sambutannya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini