Trenggalek, metrojatim.com;
DPRD Trenggalek melalui Pansus III terus mematangkan Raperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Jumat 20/02/2026 Regulasi ini digagas agar bantuan daerah seperti hibah dan Bosda Madin punya payung hukum tetap.
Ketua Pansus III, Sukarodin, menegaskan perda ini penting untuk mengantisipasi jika bantuan dari provinsi terhenti.
"Goal utamanya kepastian. Kalau Bosda provinsi putus, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal karena kita punya regulasi sendiri," ujarnya.
Raperda ini juga mengatur peningkatan kualitas guru, termasuk pembinaan manajerial dan pelaporan SPJ agar tetap transparan.
Soal kesejahteraan tenaga pendidik, DPRD mengakui insentif belum merata akibat keterbatasan fiskal. Meski begitu, peningkatan anggaran tetap jadi perhatian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (Wwn)
