Trenggalek, Metro Jatim;
Maraknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi sejumlah kursi eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan tajam DPRD. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat laju birokrasi karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki pejabat sementara.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia mengibaratkan masa jabatan Plt yang berkepanjangan sudah seperti "anak baru lahir yang kini beranjak balita".
"Kami melakukan evaluasi. Banyaknya kepala dinas yang diisi Plt ini sudah terlalu lama. Istilah saya, kalau diukur dari bayi baru lahir, sekarang umurnya sudah balita," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Husni menjelaskan, dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 turut membatasi kewenangan seorang Plt, yang berbeda dengan pejabat definitif. Kondisi ini, menurutnya, menjadi risiko tersendiri bagi kelancaran roda pemerintahan jika dibiarkan berlarut-larut.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah berjanji akan segera merealisasikan pengisian jabatan definitif. Prosesnya disebut sudah dimulai dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Prosesnya sudah berjalan. Paling lama dua bulan ke depan, jabatan-jabatan itu ditargetkan sudah terisi semua. Kami juga minta agar kerangka struktur perangkat daerah segera disusun," terangnya.
Sorotan ini mengemuka di tengah gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek. Baru-baru ini, Bupati Trenggalek menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 PNS. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono, serta Staf Ahli Bupati yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Sosial PPPA, Totok Rudijanto.
Pensiunnya dua pejabat ini semakin menambah daftar panjang posisi strategis yang belum berpenghuni tetap. Berdasarkan data DPRD, sedikitnya delapan posisi eselon II saat ini masih diisi oleh Plt, mulai dari jajaran direksi RSUD dr. Soedomo hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Komisi I DPRD Trenggalek mendorong agar percepatan pengisian jabatan definitif segera dilakukan. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan pemerintahan berjalan optimal tanpa terhambat keterbatasan kewenangan pejabat sementara. (Wwn)
