Wakil Ketua DPRD H.Khoirul Amin Nyatakan Masyarakat Kabupaten Mojokerto Mendukung Pemindahan Ibukota - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 14 Maret 2026

Wakil Ketua DPRD H.Khoirul Amin Nyatakan Masyarakat Kabupaten Mojokerto Mendukung Pemindahan Ibukota

 


Mojokerto, metrojatim.com;

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, menyampaikan, rencana pemindahan ibu kota daerah merupakan langkah strategis dalam rangka penataan wilayah dan penguatan ekonomi di bumi Majapahit ini. 


Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Abah Amin Ngabar ini kepada media ini di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat 13 Maret 2026. 


Khoirul Amin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.


"Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri, dan masyarakat telah mendukung rencana ini, "  ujarnya.


Menurut Khoirul Amin, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukan merupakan keinginan pribadi, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat serta gagasan para Bupati sebelumnya.


"Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto,"  ungkapnya.


Abah Amin  juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota. Ia menyebutkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, beredar di wilayah kota. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun.


Meski demikian, Abah Amin  mengakui pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.


"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," terangnya.


Abah Amin pun menegaskan komitmennya bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu. Ia juga menegaskan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan publik tetap diberikan secara merata.


"Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku, dan tidak ada celah untuk dimainkan oleh makelar, karena proses penjualan tanahnya satu pintu, yang telah ditunjuk oleh Tim Sembilan, " tegas Abah Amin . 


Politisi Partai NasDem ini pun berharap penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data.


"Penyusunan tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antar wilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah, dan tidak ada kendala nanti nya serta berjalan lancar sesuai harapan masyarakat Kabupaten Mojokerto, " lanjut Abah Amin sambil tersenyum. (Kartono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini