Bojonegoro, Metro Jatim;
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan.
Muncul dugaan penyimpangan dana bantuan modal usaha tani tersebut yang melibatkan oknum pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) lama.
Dana PUAP, yang seharusnya menjadi dana bergulir untuk memperkuat permodalan petani, dikabarkan belum sepenuhnya diserahterimakan kepada pengurus yang baru hasil reorganisasi.
Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Gapoktan Tani Makmur yang baru, berinisial J, mengungkapkan bahwa proses pengembalian dana tersebut belum tuntas. Melalui pesan singkat WhatsApp, J menjelaskan duduk perkara aliran dana tersebut.
"Dana PUAP totalnya 100jt yang telah dikembalikan sebesar Rp60 juta, namun yang Rp40 juta masih dibawa oleh anggota (pengurus) lama," ujar J kepada awak media.
Kondisi ini menghambat efektivitas program di Desa Sidorejo, mengingat dana PUAP bersifat dana bergulir yang seharusnya terus berputar untuk membantu sarana produksi tani bagi anggota lainnya.
Menanggapi adanya laporan terkait kemacetan dana di Desa Sidorejo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zainal Fanani, menyatakan akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memverifikasi fakta di lapangan.
"Tak cek-nya dulu pak (Saya cek dulu pak)," jawab Zainal singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03/2026).
Dana PUAP merupakan Bantuan Modal Usaha Langsung (BLM) dari Kementerian Pertanian. Program ini dirancang untuk:
Memperkuat permodalan petani di perdesaan.
Sistem Dana Bergulir: Petani meminjam modal untuk musim tanam dan mengembalikannya setelah panen agar dapat digunakan oleh anggota lain yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para petani di Desa Sidorejo berharap agar sisa dana sebesar Rp40 juta tersebut segera dikembalikan agar asas manfaat program dapat dirasakan kembali secara merata. (Lin)
