Ketua LPKP2HI Laporkan SMKN 1 Rejotangan ke APH, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan Disorot - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 11 Maret 2026

Ketua LPKP2HI Laporkan SMKN 1 Rejotangan ke APH, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan Disorot


Tulungagung, Metro Jatim; 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Sugeng Sutrisno, secara resmi melaporkan pihak SMKN 1 Rejotangan ke APH terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


Laporan tersebut disampaikan Sugeng Sutrisno setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik pungli serta pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan di lingkungan sekolah tersebut.


Sugeng menjelaskan, dalam laporannya ke APH  terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan dan diduga berkaitan dengan praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan jabatan.


“Beberapa hal yang kami laporkan di antaranya terkait dugaan pungli dalam proses Pembelian tanah, Pengelolaan Dana BOS mulai tahun 2021 sampai dengan 2026, serta terkait SOPP yang juga diduga terdapat pungutan yang tidak semestinya,” ujar Sugeng Sutrisno.


Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, terlebih jika menyangkut anggaran negara seperti Dana BOS yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa.


Sugeng menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke APH ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan kewenangan di lembaga pendidikan.


“Kami berharap APH dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik, namun jika ada penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


LPKP2HI juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut agar berjalan secara profesional dan transparan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Rejotangan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke APH  oleh Ketua LPKP2HI tersebut. (Sur)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini