Trenggalek, metrojatim.com;
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mematangkan teknis penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan langkah strategis menekan pengeluaran daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyatakan, WFH harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi di tengah kenaikan harga energi global. Ia pun memperingatkan agar kebijakan ini tidak bersifat administratif belaka tanpa dampak nyata terhadap anggaran.
“Kalau ASN tidak masuk kantor, harusnya ada penghematan. Listrik bisa turun 20 persen tidak? Perjalanan dinas turun 20 persen tidak? Biaya makan minum juga begitu. Kalau tidak bisa turun, lalu untuk apa WFH?” tegasnya.
Target Efisiensi Minimal 20 Persen
Mas Ipin menargetkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu melakukan efisiensi minimal 20 persen jika kebijakan WFH benar-benar diterapkan. Saat ini, salah satu skenario yang tengah dikaji adalah penerapan WFH satu hari dalam sepekan atau setara empat kali dalam sebulan.
Ia juga meminta tim anggaran untuk melakukan simulasi rinci terhadap potensi penghematan dari berbagai pos belanja, seperti listrik perkantoran, perjalanan dinas, hingga konsumsi rapat. Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialihkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur serta pembentukan cadangan dana darurat.
“Ketika ada gejolak ekonomi, kita sudah punya cadangan. Kita bisa memberikan subsidi atau bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Tak Terburu-buru, Kecuali untuk Layanan Publik
Meskipun kebijakan WFH mulai berlaku secara nasional per 1 April, Pemkab Trenggalek tidak akan terburu-buru menerapkannya. Kebijakan baru akan dijalankan setelah seluruh OPD menyatakan kesiapan dan komitmen terhadap target efisiensi.
Penentuan hari pelaksanaan WFH pun bersifat fleksibel dan tidak harus pada hari tertentu, agar tidak dianggap sebagai perpanjangan libur akhir pekan. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti layanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya.
“Saya tidak fokus pada harinya apa atau berapa kali, tapi mana penghematannya. Kalau hanya gaya-gayaan tanpa penghematan nyata, itu bukan tujuan kebijakan ini,” pungkas Mas Ipin.(Wwn)
