Madiun, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Madiun gelar Rapat Paripurna dengan agenda khusus penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Madiun terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) non APBD 2026 diruang utama sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (15/4/2026).
Prosesi rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono dan dihadiri oleh 34 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 126 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2025.
Sidang Paripurna juga dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, Pj. Sekretaris Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, Staf Ahli Bupati Madiun, Forkopimda, OPD serta Camat sewilayah Kabupaten Madiun.
Mengawali sidang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Madiun atas prestasi yang diraih dalam ajang Top BUMD Award 2026 sebagai Top Pembina BUMD 2026 dan TOP BUMD Award 2026 BPR dengan nilai Bintang 5 (lima).
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam tanggapan atau jawaban yang dibacakan atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun tentang 2 (dua) Raperda non APBD 2026 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan penyesuaian regulasi serta kinerja Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, "Pemerintah Kabupaten Madiun telah melakukan berbagai langkah pengamanan aset baik secara hukum maupun fisik. Pengamanan hukum melalui Sertifikasi aset tanah yang belum memiliki legalitas dan melengkapi dokumen kendaraan berupa BPKB STNK dan pembuatan SK penetapan status penggunaannya. Sedangkan pengamanan fisik meliputi dokumen secara tertib, penempatan barang dilokasi yang layak, pemeliharaan bangunan, pemasangan tanda batas/papan aset serta inventarisasi dan pelabelan berkala dengan melakukan langkah-langkah koordinasi intensif kepada pihak penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan aset secara bertahap sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024," tutur Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi mengenai perubahan regulasi dan kinerja Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme SDM sebagai faktor kunci kinerja perusahaan dengan mengambil langkah seperti penerapan Merit Sistem dalam pengelolaan kepegawaian berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Sedangkan, prioritas pelayanan air bersih sebagai hak kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara adil dan berkualitas, maka fungsi pelayanan publik harus diutamakan tanpa mengabaikan kinerja perusahaan dengan fokus pada perluasan layanan di wilayah yang belum terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penyesuaian tarif tidak memberatkan masyarakat kecil.
Terkait penurunan keuntungan yang terlihat dalam laporan keuangan, "Salah satu penyebab utamanya adalah faktor penurunan rata-rata konsumsi pemakaian air oleh pelanggan akibat perubahan musim. Manajemen senantiasa melakukan evaluasi berkelanjutan, efisiensi operasional dan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan kinerja perusahaan kedepan sebagai konsekuensinya jika target tidak tercapai menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Pengawas diperkuat melalui mekanisme evaluasi berbasis kinerja yang terukur," tutur Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Dikesempatan lain, usai sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono menyampaikan kepada awak media yang meliput, "Setelah Bupati menanggapi saran, usulan dari fraksi-fraksi DPRD, hari ini akan dibentuk Pansus dalam rangka membahas dua raperda bersama tim eksekutif dengan melibatkan tim ahli, dengan komposisi 13 anggota dimana masing-masing fraksi ada di keanggotaan Pansus. Selanjutnya, keanggotaan Pansus kita dampingi untuk pembentukan pimpinan Pansus, sehingga Pansus sudah bisa melaksanakan kegiatan rapat-rapat materi rancangan Perda dengan harapan terkait Perda aset daerah bisa dimaksimalkan pemanfaatannya agar tidak sia-sia terhadap aset daerah. Sedangkan, terkait perubahan di PDAM kita dorong bagaimana pelayanan air minum dimasyarakat lebih baik, tentunya berimplikasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun," pungkasnya. (Ismantono)



