Trenggalek, Metro Jatim;
Kesempatan mendapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Trenggalek di tahun 2026 terasa semakin sempit. Dari puluhan proposal yang membanjiri Bakesbangpol, akhirnya hanya lima organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinyatakan lolos. Total anggaran yang dibagikan mencapai Rp765 juta.
Semua bermula dari kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk membagi rata. Maka, pemerintah memilih jalan lain seleksi superketat dan berbasis prioritas. Bantuan tidak lagi bersifat rutin, tetapi benar-benar harus menyasar program yang berdampak nyata di masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto, mengakui bahwa banyak pengajuan yang akhirnya gugur di tengah jalan. Bukan hanya karena dokumen tidak lengkap, melainkan juga karena urgensi program yang dinilai kurang kuat.
"Hasil verifikasi awal sebenarnya masih ada 13 organisasi potensial. Tapi setelah kami duduk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka itu harus kita perkecil menjadi lima," ujar Sunyoto, Jumat.
Proses seleksi pun tidak main-main. Tim tidak hanya memeriksa kertas demi kertas, melainkan juga menilai bukti nyata kontribusi organisasi kepada warga. "Kami prioritaskan yang benar-benar membangun masyarakat secara langsung," tegasnya.
Nahdlatul Ulama (NU) menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp650 juta. Angka itu jauh melonjak dibandingkan empat penerima lainnya. Sisanya, masing-masing diterima oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia (Rp30 juta), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Rp30 juta), Fatayat NU (Rp30 juta), dan Lembaga Perlindungan Anak Trenggalek (Rp25 juta).
Seluruh lima ormas ini kini sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tanda tangan itu menjadi kunci sebelum dana benar-benar bisa dicairkan. Saat ini, Bakesbangpol tengah memproses administrasi pencairan.
Sunyoto mengingatkan bahwa uang hibah bukanlah hadian cuma-cuma. Ada konsekuensi besar di baliknya.
"Setelah dana digunakan, kami akan menagih laporan pertanggungjawaban. Penggunaannya harus transparan, sesuai aturan, dan bukti dampak di lapangan harus jelas," kata dia.
Menariknya, pemerintah juga membuat aturan tambahan yang cukup berani: hibah tidak boleh diberikan ke organisasi yang sama setiap tahun. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membuka peluang bagi ormas lain yang mungkin belum pernah merasakan bantuan.
"Organisasi setidaknya harus sudah berdiri dua tahun untuk bisa mengajukan. Dan tidak boleh menerima hibah terus menerus setiap tahun," pungkas Sunyoto.
Artinya, seleksi ketat tahun ini bukan hanya soal siapa yang terbesar, tetapi juga soal pemerataan kesempatan dan keberanian memutus rantai ketergantungan. (Wwn)
