Trenggalek, Metro Jatim;
Sebuah kasus penipuan dan penggelapan dana dengan modus "lelang arisan" yang meresahkan warga Kabupaten Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat kabur hingga ke luar negeri kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK. Wanita ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ke Timor Leste.
Kabur ke Tetangga, Pulang dalam Bui
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka NK ditangkap setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi setempat.
"Berdasarkan surat DPO, imigrasi melakukan deportasi terhadap tersangka. Ia diserahkan ke Polres Belu, lalu kami amankan dan bawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026," ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, NK sudah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan. "Setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami terbitkan DPO," tambahnya.
Modus Lelang Arisan Iming-iming Untung, Realitanya Buntung
Kasus ini bermula pada Januari 2026. Tersangka NK mengaku sebagai owner dan bandar arisan. Ia menawarkan skema "lelang arisan" kepada para korban dengan janji keuntungan besar.
Namun, saat jatuh tempo tiba, para korban tidak kunjung menerima uang seperti yang dijanjikan.
"Para korban ditawari lelang arisan. Saat jatuh tempo, korban tidak menerima uang yang dijanjikan," jelas Kapolres.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Dalam kasus ini, polisi mencatat satu orang pelapor dengan lima saksi. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 916 juta.
Besaran kerugian bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga angka yang fantastis, yaitu Rp 531 jutan per orang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
- Dua rekening bank
- Satu paspor
- Dua bendel rekening koran atas nama tersangka NK
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV.
Imbauan Polisi Jangan Tergiur Untung Instan
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hal ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui total kerugian secara keseluruhan.
"Masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat," pesan AKBP Ridwan.
Jika menemukan hal mencurigakan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, warga bisa menggunakan layanan gratis Hotline 110 atau langsung menghubungi Polres Trenggalek. (Wwn)
