Trenggalek, Metro Jatim;
Perkara pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali memasuki babak baru di pengadilan. Kali ini, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa yang tak lain adalah bapak dan anak selaku pengasuh ponpes tersebut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Hendryko Prabowo, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pekan ini. Kedua terdakwa, Faisal (38) dan Masduki (73), dinilai terbukti melanggar Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
“Jaksa menggunakan dakwaan alternatif, dan di persidangan salah satu dakwaan terbukti. Kami juga mengacu pada KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Tuntutannya 2 tahun 6 bulan, barang bukti dikembalikan kepada saksi korban,” ujar Hendryko.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang putusan rencananya akan digelar pada Kamis, 23 April 2026.
Perkara Dipisah karena Banyaknya Korban
Yang menarik dari kasus ini, menurut Hendryko, adalah adanya pemisahan perkara (splitsing) oleh penyidik. Sebab, total ada enam laporan dengan jumlah korban yang tidak sedikit.
Pada perkara pertama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor putusan 63/pidsus/2024/PN Trenggalek, kedua terdakwa justru divonis lebih berat, yakni 9 tahun penjara. Vonis tersebut untuk satu laporan dengan satu korban.
“Nah, setelah itu masih ada sisa 5 laporan. Kelimanya kami gabungkan menjadi satu berkas perkara dan dilimpahkan ke pengadilan pada November 2025. Inilah yang sekarang sedang berjalan dengan tuntutan 2,5 tahun,” jelas Hendryko.
Artinya, meskipun para terdakwa telah divonis 9 tahun di kasus pertama, mereka masih harus menjalani proses hukum untuk perkara kedua ini yang menyangkut korban-korban lainnya.
Dengan jadwal putusan pekan depan, publik Trenggalek kini menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa atau justru menjatuhkan vonis yang berbeda. (Wwn)
