Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek dari PKS Mulai Berjalan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 14 April 2026

Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek dari PKS Mulai Berjalan



Trenggalek, Metro Jatim;

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dimulai menyusul meninggalnya Nur Efendi, legislator yang bertugas di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.


Kursi yang ditinggalkan Nur Efendi rencananya akan diisi oleh H. Komarudin, yang meraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 dengan perolehan 4.003 suara. Sementara itu, almarhum Nur Efendi sebelumnya mengantongi 4.553 suara.


Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya kader partai tersebut.


"Sebelumnya, kami mengucapkan berbela sungkawa kepada kader kami di PKS yang juga anggota Fraksi PKS yang duduk di DPRD," ujarnya.


Subadianto menjelaskan, mekanisme PAW dilakukan dengan menunjuk calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam pemilu. "PAW karena anggota Fraksi PKS meninggal dunia, nanti akan digantikan oleh H. Komarudin, perolehan suara terbesar ketiga sebanyak 4.003 hasil Pemilu 2024," jelasnya.


Secara administratif, DPD PKS Trenggalek telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui DPW PKS Jawa Timur sejak Jumat (10/4/2026) untuk memproses rekomendasi PAW.


"Intinya, kami secara struktural sudah melayangkan surat kepada Presiden PKS melalui DPW PKS Jawa Timur sejak Jumat (10/4/2026) untuk memohon surat rekomendasi ke Mahkamah Partai bahwa PAW ini tidak ada masalah internal," paparnya.


Saat ini, proses PAW masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan calon pengganti, termasuk verifikasi perolehan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Calon pengganti mengurus berbagai persyaratan dan akan memintakan perolehan suara ke KPU. Setelah itu pengajuan ke DPRD, dilanjut ke Bupati Trenggalek untuk penjadwalan ke Gubernur Jawa Timur. Prosesnya memang panjang, namun sudah kami lalui tahapannya," ujar Subadianto.


Ia berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan lancar hingga penetapan resmi. "Harapan kami semua bisa berjalan lancar, baik pencarian data internal, dari KPU, kemudian ke DPRD, maupun pengajuan Bupati ke Gubernur," pungkasnya.(Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini