Komisi 1 DPRD Trenggalek: Perbup Pilkades 2027 Mandek, Demokrasi Desa Terancam Gagal - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 28 Mei 2026

Komisi 1 DPRD Trenggalek: Perbup Pilkades 2027 Mandek, Demokrasi Desa Terancam Gagal



Trenggalek, Metro Jatim; 

Rencana ambisius menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 128 desa pada 2027 mulai menunjukkan keretakan serius. Di balik target April 2027 untuk memiliki pemimpin desa baru, fakta di lapangan justru mencemaskan: hingga kini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan.


Tanpa regulasi teknis itu, roda Pilkades tak bisa berputar satu inci pun. Keterlambatan ini langsung memicu alarm keras dari DPRD Trenggalek. Dewan menilai eksekutif kehilangan urgensi, dan mulai mendesak agar Perbup segera dilahirkan sebelum waktu yang tersisa benar-benar habis.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, menyebut Oktober 2026 sebagai bulan mati. Jika tidak ada Perbup, seluruh skema yang sudah dihitung dengan cermat akan ambruk.


“Oktober 2026 adalah batas akhir. Saat itu pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa harus sudah berjalan. Tapi tanpa Perbup, semuanya mengambang. Ini bukan lagi soal lambat, ini soal risiko gagalnya pesta demokrasi desa,” tegas Guswanto.


Yang membuat desakan ini mendesak adalah perubahan fundamental aturan main. Pilkades 2027 tidak lagi menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2014, melainkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan yang dibawa pun bersifat sistemik.


Pertama, calon tunggal yang dulu dilarang keras, kini sah-sah saja maju meski tanpa lawan. Kedua, masa jabatan kepala desa berubah drastis: dari enam tahun per periode dengan maksimal tiga periode (total 18 tahun), menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal dua periode (total 16 tahun).


"Ini bukan sekadar revisi angka. Ini mengubah seluruh skema kepemimpinan desa. Tanpa Perbup sebagai terjemahan teknisnya, tidak ada kepastian hukum. Panitia di desa-desa akan bingung, bahkan calon kepala desa pun tak bisa menyusun strategi,” ujar Guswanto.


DPRD pun secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek untuk beranjak dari zona nyaman. Menurut Guswanto, Perbup bukan dokumen pelengkap, melainkan fondasi untuk menyusun anggaran, jadwal, hingga mekanisme pendaftaran calon.


Saat ini, Pemkab Trenggalek masih menggantungkan harapan pada jadwal lama: pemungutan suara Februari 2027, dengan rangkaian tahapan dimulai 19 Oktober 2026. Namun tanpa Perbup, angka-angka di atas kertas itu tak lebih dari ilusi.


“Insyaallah jika regulasi selesai tepat waktu, Pilkades akan lancar. Tapi pertanyaannya sekarang, beranikah eksekutif memastikan Perbup terbit sebelum Oktober? Atau justru kita akan menyaksikan sendiri keruntuhan jadwal yang sudah disusun rapi?” pungkas Guswanto, menyisakan teka-teki yang hanya bisa dijawab oleh gerak cepat birokrasi di Trenggalek. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini