Trenggalek, Metro Jatim;
Gerakan kepedulian aparatur sipil negara terhadap pekerja rentan di Kabupaten Trenggalek menunjukkan grafik menggembirakan. Dari total 5.056 PNS yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 1.317 orang atau 26 persen telah berpartisipasi aktif dalam Program Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan atau Gerdu Praja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, menyebut capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cermin kesadaran kolektif ASN terhadap lingkungan sekitarnya.
"Alhamdulillah sudah tercapai 1.317 atau 26 persen. Ini cukup signifikan dan akan kami feedback-kan ke semua OPD sebagai penyemangat," ujar Christina, Selasa (13/5).
Berbeda dengan program wajib yang sarat sanksi, Gerdu Praja mengusung filosofi berbeda: panggilan jiwa. ASN diajak mengidentifikasi pekerja rentan di sekitar mereka—mulai dari asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, tukang servis, hingga tetangga yang bekerja menggarap sawah atau memperbaiki genteng.
"Kalau wajib itu ada sanksinya. Ini lebih pada keterpanggilan atau jiwa korsa untuk peduli terhadap lingkungan sekitar," tegasnya.
Yang menarik, besaran iuran perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan saat ini tergolong ringan. Bahkan pada periode April hingga Desember 2026, BPJS memberikan diskon 50 persen. Cukup membayar Rp8.400 per bulan atau total sekitar Rp68.700 hingga akhir tahun nanti, pekerja rentan sudah mendapatkan dua perlindungan sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Christina pun menyoroti pentingnya perlindungan ini karena selama ini banyak kasus kecelakaan kerja masyarakat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover kecelakaan kerja. Maka penting masyarakat memiliki kesadaran melindungi dirinya dan keluarganya," tegasnya.
Program ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melindungi anggota keluarganya secara mandiri. "Teman-teman PPPK juga ingin melindungi istrinya karena mereka belum menerima skema pensiun seperti PNS," ujarnya.
Tak hanya santunan kecelakaan dan kematian, peserta yang terdaftar tiga tahun berturut-turut juga berpeluang mendapat beasiswa bagi anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan.
Ke depan, Pemkab Trenggalek sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang jaminan sosial pekerja rentan. "Nanti kita juga berpikir bagaimana marbot masjid, ojol, pekerjaan berisiko termasuk teman-teman media juga mendapat perhatian," tuturnya. (wwn)
