Trenggalek, Metro Jatim;
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek saat ini mengoperasikan dua rumah terapi bagi anak berkebutuhan khusus, terutama penyandang cerebral palsy (CP). Namun, pelayanan di salah satu lokasi masih belum optimal lantaran kekurangan tenaga terapis.
Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa rumah terapi pertama berlokasi di kantor dinas itu sendiri dan buka setiap hari. Sementara rumah terapi kedua berada di SMP Negeri 1 Panggul dan hanya bisa diakses dua kali dalam sebulan.
"Di Panggul, kami diberi tempat oleh kepala sekolah. Tapi karena terapis terbatas, pelayanannya baru bisa dua kali sebulan," ujar Habib.
Dalam satu hari pelayanan, tiga orang terapis bertugas secara bergantian. Masing-masing terapis melayani dua kali sesi, sehingga total ada enam kali terapi per hari. Pada kesempatan tertentu, pemerintah daerah bahkan mendatangkan tenaga tambahan dari Temanggung untuk menambah kapasitas layanan.
"Dari yang semula enam kali, dengan bantuan terapis dari luar menjadi delapan kali," imbuhnya.
Saat ini, rumah terapi di kantor Dinas Sosial mencatat 20 peserta aktif yang menjalani terapi rutin setiap hari. Sedangkan di Panggul, meski terdaftar 15 peserta, baru enam anak yang bisa terlayani maksimal.
Menurut Habib, layanan ini diperuntukkan terutama bagi balita dengan gangguan tumbuh kembang yang membutuhkan terapi fisik. Anak-anak akan dipijat dan ditangani langsung oleh tenaga ahli.
Pemerintah kabupaten berencana membuka rumah terapi di beberapa kecamatan lain. Namun, rencana itu masih tertahan karena keterbatasan anggaran. "Kalau nanti ada anggaran, insyaallah akan kami buka lagi karena kebutuhan terapi cukup banyak," kata habib
Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Trenggalek juga mengoptimalkan layanan shelter sosial yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang terlantar (OT) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Shelter ini menerima laporan dari masyarakat hampir setiap hari.
"Kami asesmen dulu. Kalau hasilnya ODGJ, langsung dirujuk ke rumah sakit jiwa. Kalau OT, kami cari tahu asal daerahnya lalu berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk dipulangkan," jelas Habib.
Masa tinggal di shelter ini maksimal satu minggu. Dalam kurun waktu tersebut, petugas melakukan pembinaan sembari melacak identitas dan asal-usul penerima manfaat. (wwn)
