Trenggalek, Metro Jatim;
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kembali dihadapkan pada masalah teknis yang cukup serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional atau suspend terhadap 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 68 yang telah berjalan.
Yang menarik perhatian, tiga dari 16 dapur tersebut ternyata sudah menerima sanksi serupa untuk kedua kalinya. Mereka adalah dapur di Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam.
Jika sebelumnya pelanggaran sering dikaitkan dengan kualitas menu atau distribusi, kali ini penyebab utamanya berbeda. Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, mengungkapkan bahwa persoalan utama justru berasal dari fasilitas pengolahan limbah.
Sebagian besar SPPG yang terkena sanksi belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, termasuk dokumen pendukungnya. Akibatnya, BGN menetapkan status major improvement—artinya dapur-dapur ini harus melakukan perbaikan besar, mulai dari infrastruktur, mess, hingga sumber daya manusia, sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Dampak dari sanksi ini langsung terasa di kantong. Selama masa suspend, dapur MBG tidak lagi menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang biasa mereka dapatkan.
Beberapa dapur yang terkena sanksi sebenarnya sudah beroperasi cukup lama, bahkan ada yang mulai sejak September 2025. Namun, ketiadaan fasilitas IPAL yang layak membuat mereka harus berhenti sementara.
Meski sanksi dijatuhkan BGN, Satgas MBG Trenggalek tidak tinggal diam. Mereka tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, terutama dalam hal keamanan pangan dan tata kelola dapur.
"Penentuan suspend langsung oleh BGN. Tugas kami mendorong agar SPPG sesuai standar," jelas Sunarto.
Satu catatan positif: meski masih bermasalah dengan IPAL, seluruh SPPG di Trenggalek saat ini sudah memiliki tenaga ahli gizi.
Soal kabar yang beredar bahwa mulai 2 Juni 2026 nanti, SPPG bisa di-suspend mayor jika tidak melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), Sunarto mengaku belum menerima informasi resmi dari BGN.
Termasuk soal wacana pencabutan insentif bagi dapur yang tidak memprioritaskan kelompok 3B, ia menyatakan hal serupa: masih menunggu kepastian dari pusat.
Kesimpulan: Program MBG di Trenggalek kini tak hanya dituntut soal rasa dan gizi, tapi juga soal bagaimana mengelola limbah. Tanpa IPAL yang layak, dapur secanggih apa pun tetap bisa tutup sementara. (Wwn)
