Diduga Terjadi Maladministrasi, Pengurusan Pemecahan SHM di BPN Blitar Mandek 8 Bulan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 03 Juni 2026

Diduga Terjadi Maladministrasi, Pengurusan Pemecahan SHM di BPN Blitar Mandek 8 Bulan


Blitar, Metro Jatim; 

Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar. Seorang warga bernama Supriyono mengeluhkan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang hingga kini tak kunjung selesai meski telah berjalan sekitar delapan bulan.


Ironisnya, menurut pengakuan Supriyono, pihak BPN disebut sudah dua kali melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Namun sampai saat ini, hasil pengurusan tersebut belum juga diterbitkan tanpa kepastian yang jelas.


“Sudah dua kali diukur petugas BPN, tapi sampai sekarang belum selesai. Saya sangat kecewa karena prosesnya terlalu lama,” ujar Supriyono.


Karena merasa dipersulit dan tak kunjung mendapat kepastian, Supriyono mengaku sempat meminta percepatan proses kepada pihak terkait dengan menyatakan siap mengeluarkan biaya tambahan demi percepatan penyelesaian berkasnya.


“Saya sampai bilang, kalau memang bisa dipercepat, berapa pun akan saya bayar. Soalnya kebutuhan saya mendesak,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelayanan publik di lingkungan BPN Blitar. Apabila benar terdapat praktik memperlambat pelayanan hingga membuka ruang permintaan percepatan dengan imbalan tertentu, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Tak hanya itu, apabila dalam proses pelayanan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, ataupun praktik di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Publik pun mendesak adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Blitar. Sebab, pelayanan administrasi pertanahan menyangkut kepastian hukum hak milik masyarakat yang seharusnya diberikan secara cepat, profesional, dan bebas dari dugaan praktik-praktik menyimpang. (Sonya)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini