Trenggalek, Metro Jatim;
Ketakutan seringkali menjadi belenggu terbesar bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Ancaman dari pelaku, tekanan psikologis, hingga rasa malu membuat banyak penderitaan terpendam tanpa ada yang tahu.
Namun, Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek membuka pintu selebar-lebarnya. Dengan tegas, mereka menyampaikan satu pesan: Jangan takut untuk melapor. Identitas kalian aman.
Plt Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengakui bahwa masih banyak korban yang memilih bungkam karena ancaman dari pelaku. Relasi kuasa yang tidak seimbang kerap dimanfaatkan untuk membuat korban merasa takut dan tidak berdaya.
"Biasanya ada ancaman-ancaman yang membuat psikis korban menjadi takut dan enggan melapor," ungkap Indra, Jumat (5/6/2026).
Bahkan, dalam sejumlah kasus yang sudah ditangani, ancaman penyebaran video atau dokumentasi pribadi menjadi senjata paling umum yang digunakan pelaku untuk membungkam korbannya.
Untuk memudahkan akses, korban tidak perlu repot. Laporan bisa disampaikan melalui berbagai pintu mulai dari kader "Sepeda Keren" di tingkat desa, perangkat desa, langsung ke UPT PPPA, hingga aparat kepolisian.
Yang paling penting, kata Indra, adalah jaminan kerahasiaan. "Kita sudah memiliki layanan-layanan di mana identitas korban pasti akan dirahasiakan sepanjang proses penanganan."
Langkah UPT PPPA tidak berhenti saat laporan sudah diterima. Setiap korban akan mendapatkan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, mulai dari bantuan psikososial hingga pendampingan hukum.
"Bantuannya pasti ada pendampingan dan bantuan hukum. Selanjutnya akan kami analisis sesuai kebutuhan masing-masing klien," jelas Indra.
Bahkan, target dari pendampingan ini sangat mulia. UPT PPPA tidak hanya ingin kasusnya tuntas di meja hukum, tetapi juga ingin memastikan korban benar-benar pulih secara mental dan emosional.
"Target kami terminasi sampai dengan pulih, sampai korban bisa kembali bersosialisasi secara normal dalam kehidupan masyarakat," tegasnya.
Proses pemulihan memang tidak instan. Ada kasus hukum yang cepat beres, namun tak sedikit pula yang berlarut-larut hingga berganti tahun. Namun Indra memastikan, pendampingan tidak akan dihentikan di tengah jalan. Selama proses hukum berlangsung, UPT PPPA akan terus mendampingi hingga korban benar-benar siap berdiri lagi. (Wwn)
