Kasus Mertua-Anak Menantu di Trenggalek Akhirnya Meluncur ke Meja Hijaua - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 06 Juni 2026

Kasus Mertua-Anak Menantu di Trenggalek Akhirnya Meluncur ke Meja Hijaua


Trenggalek, Metro Jatim; 

Perkara dugaan penganiayaan yang mempertemukan mertua dan menantu sebagai tersangka dan korban di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, kini resmi bergulir ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 4 Juni 2026. Tinggal satu yang ditunggu: jadwal sidang.


Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana, mengungkapkan proses pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang penanganan perkara yang dimulai sejak pertengahan April lalu.


"Berkas pertama kali datang dari kepolisian pada 14 April 2026. Dua hari kemudian, tim jaksa melakukan P-19 karena berkas dinyatakan belum lengkap," tutur Dina di kantornya, Jumat (5/6/2026).


Penyidik bergerak cepat. Perbaikan berkas diserahkan kembali pada 4 Mei 2026, dan jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap (P-21) pada 7 Mei 2026. Tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti—dilakukan pada 21 Mei 2026, sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke pengadilan awal Juni.


Saat ini, kejaksaan masih menanti penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Trenggalek. Berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa, Dina memperkirakan jadwal akan keluar sekitar seminggu setelah pelimpahan.


"Biasanya sekitar seminggu kemudian sudah ada penetapan. Kemungkinan hari Rabu atau Kamis minggu depan," jelasnya.


Salah satu hal mencolok dalam perkara ini adalah status tersangka berinisial D (70 tahun) yang tidak pernah ditahan—baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.


Dina menjelaskan, keputusan itu diambil karena ancaman pidana pasal penganiayaan yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Selain itu, selama proses penyidikan, D dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


"Kami hanya melanjutkan kebijakan yang sudah diambil kepolisian. Tidak ada indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri," tambahnya.


Konflik antara mertua (D) dan menantu (Y, 32 tahun) ini sebenarnya sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan. Polres Trenggalek bahkan memfasilitasi mediasi sebanyak dua kali.


"Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami sudah coba damaikan. Tapi korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta proses hukum dilanjutkan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek saat itu, AKP Eko Widiantoro.


Dari hasil penyelidikan, korban mengaku mengalami tindakan fisik: didorong, ditarik tangannya, hingga dicekik. Peristiwa itu disebut hanya terjadi satu kali, namun korban mengaku mengalami tekanan psikologis yang membuatnya mantap membawa kasus ini ke ranah hukum.


Hubungan keduanya memang diketahui sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran.


Kini, meja hijau menjadi panggung terakhir untuk mencari keadilan antara keluarga yang retak, dan hukum yang tetap harus ditegakkan. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini