Trenggalek, Metro Jatim;
Isu panas melanda dunia maya! Sebuah kabar yang mengklaim kendaraan dengan pajak mati dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ternyata HOAKS belaka, setidaknya untuk wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kabar yang meresahkan itu menyebutkan bahwa mulai Selasa (7/7/2026), setiap pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat hendak mengisi Pertalite atau Biosolar di SPBU. Bahkan, kendaraan yang belum membayar pajak disebut-sebut akan ditolak petugas.
Namun setelah ditelusuri, ternyata kebijakan tersebut adalah aturan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kondisi tertentu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Trenggalek atau Jawa Timur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, tidak ada arahan resmi dari pihak mana pun terkait kebijakan kontroversial tersebut.
"Kami belum ada arahan atau informasi resmi baik dari Bapenda Provinsi Jawa Timur maupun Pertamina Area Jatim," ujar Edi dengan tegas.
Edi memastikan bahwa pelayanan pembelian BBM bersubsidi di Trenggalek masih berjalan normal dan tidak ada perubahan aturan.
"Jadi seperti yang telah diinformasikan secara resmi melalui media sosial milik Pemkab, layanan BBM subsidi masih seperti biasa. Daerah provinsi lain mungkin yang menerapkan demikian," tambahnya.
Senada dengan BPKPD, Kepala SPBU 54.663.04 Terminal Surodakan Trenggalek, Kurniatri Baskoro Edi, juga membantah kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini Pertamina belum mengeluarkan instruksi resmi mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayar.
"Selama ini dari Pertamina khususnya untuk kami di SPBU, belum ada larangan atau aturan sesuai dengan berita-berita tersebut. Dari daerah juga belum ada," tegas Kurniatri.
Pelayanan pembelian BBM bersubsidi di SPBU Surodakan pun berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan normal sesuai dengan aturan yang ada seperti kemarin. Aturan resmi dari Pertamina belum ada," jelasnya.
Menariknya, sistem pembelian BBM bersubsidi di Trenggalek masih menggunakan sistem barcode seperti sebelumnya. Namun ada perbedaan mencolok antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk kendaraan roda dua, barcode yang digunakan adalah milik SPBU, bukan barcode personal seperti pada kendaraan roda empat. Satu barcode digunakan untuk seluruh pembelian kendaraan roda dua di SPBU tersebut.
"Kendaraan roda dua ada barcode SPBU. Jadi bukan barcode personal seperti mobil. Satu barcode digunakan untuk seluruh pembelian kendaraan roda dua di SPBU," terang Kurniatri.
Penggunaan barcode ini pun diawasi langsung oleh Pertamina. Jika terjadi pelanggaran, SPBU bisa dikenai sanksi tegas.
Masyarakat Trenggalek pun diimbau untuk tidak terpancing dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Saat ini, semua layanan BBM bersubsidi di Trenggalek masih berjalan seperti biasa. Tidak ada larangan bagi kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM subsidi di Kabupaten Trenggalek. Tenang, isu ini hanya kebijakan daerah lain, bukan untuk kita. (wwn)
