Trenggalek, Metro Jatim;
Dugaan hubungan asmara di masa lalu memicu kejadian penganiayaan berdarah yang terjadi di halaman GOR Gajah Putih, Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara atas perbuatannya.
Insiden ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 12.19 WIB. Pelaku yang berinisial A, warga Kecamatan Pogalan, menghubungi istri korban yang berinisial AK melalui pesan WhatsApp. Ia mengajak AK bertemu di lokasi tersebut guna membahas dugaan hubungan yang pernah terjalin antara korban dengan istri dirinya.
Kedua belah pihak akhirnya memenuhi ajakan itu. Sekitar pukul 15.01 WIB, A tiba lebih dulu bersama istrinya, tak lama kemudian AK datang didampingi istrinya sendiri. Awalnya pertemuan bertujuan untuk memperjelas persoalan yang dirisaukan A, namun pembicaraan berakhir panas. A tidak menerima penjelasan yang disampaikan korban sehingga pertengkaran sengit tak terelakkan.
Tanpa diduga, A mengeluarkan sebilah pisau sepanjang sekitar 32 sentimeter yang disembunyikan di dalam jaket. Ia langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah AK hingga mengenai tangan kiri korban yang kemudian membuatnya terjatuh ke permukaan aspal. Tidak berhenti di situ, A kembali mencoba menusuk ke arah perut korban.
Dalam kondisi terdesak demi menyelamatkan nyawanya, AK secara spontan menahan bilah pisau tersebut dengan tangan kanannya. Usahanya berhasil menghalau tusukan mematikan, namun telapak tangan kanannya pun mengalami luka robek yang cukup dalam. Saat ini kondisi korban dikabarkan telah membaik dan hanya mengalami cedera pada kedua tangannya.
Berdasarkan laporan yang diterima di Nomor LP/B/46/VII/2026/SPKT Polres Trenggalek pada hari kejadian, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penelusuran. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap A di kediamannya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan.
Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi turut menyita barang-barang bukti penting: pisau yang digunakan dalam serangan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit telepon seluler, topi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman dokumentasi.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan bahwa motif utama di balik serangan tersebut adalah rasa cemburu yang mendalam. Tersangka meyakini adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban di masa lalu sehingga melampiaskan kemarahannya dengan tindakan kekerasan.
"Atas perbuatannya, kami telah menetapkan saudara A sebagai tersangka. Ia kami jerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan," tegas AKBP Ridwan saat dikonfirmasi. (wwn)
