Trenggalek, Metro Jatim;
Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang remaja perempuan. Seorang pemuda berinisial BT (19 tahun), warga Kecamatan Trenggalek yang bekerja sebagai kernet bus pariwisata, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Polres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, memaparkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2026) bahwa korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial NR (17 tahun) yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung. Laporan kasus ini diajukan oleh kakak kandung korban yang berinisial AP (25 tahun).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek, peristiwa bermula dari kesepakatan bertemu antara korban dan tersangka pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Tanpa berpamitan kepada orang tua maupun kakaknya, korban mendatangi kediaman tersangka di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Setelah bertemu, keduanya berkeliling ke Alun-alun Trenggalek mulai pukul 23.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kemudian kembali ke rumah tersangka dan bermalam bersama ibu kandung tersangka di ruang tengah.
Keesokan harinya, tepatnya Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. Dalam pertengkaran itu, tersangka diduga berusaha merebut ponsel milik korban serta melakukan kekerasan fisik berupa cakaran dan satu kali tendangan ke bagian dada korban.
Korban lantas menghubungi kakaknya untuk menceritakan kejadian tersebut. Kakak korban meminta tersangka segera mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. Namun permintaan itu tidak dipenuhi; tersangka justru melarang korban kembali dan membawanya ke rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Pule.
Baru pada Senin, 27 April 2026, keluarga korban yang dipimpin oleh AP dapat menjemput korban di lokasi tersebut. Setelah berada di rumah dengan aman, korban akhirnya menceritakan fakta yang sesungguhnya kepada keluarganya.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul diduga sudah dilakukan tersangka sebanyak empat kali sejak bulan Oktober 2025. Dua kejadian diduga berlangsung di salah satu hotel di wilayah Trenggalek, sedangkan dua kejadian lainnya terjadi di kamar tempat tinggal tersangka.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor Polres Trenggalek. Pada Senin, 22 Juni 2026, tersangka datang sendiri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sekitar pukul 13.30 WIB, sebelum akhirnya secara resmi ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada pukul 14.30 WIB.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, meliputi pakaian milik korban dan tersangka, serta satu unit telepon pintar iPhone 11 berwarna hitam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan, motif tersangka melakukan perbuatan tercela tersebut diduga semata-mata untuk memuaskan hasrat seksualnya. Tersangka diketahui membujuk korban dengan janji akan menikahinya, serta kerap memberikan uang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap kali sebelum atau sesudah melakukan perbuatan yang dilarang itu.
Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta aturan penyesuaian pidananya. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (wwn)
