Trenggalek, Metro Jatim;
Wacana menaikkan syarat pendidikan minimal calon kepala desa dari lulusan SMP menjadi SMA sempat mengemuka dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek. Namun, usulan itu akhirnya gugur di meja Panitia Khusus (Pansus) setelah terganjal aturan hukum yang lebih tinggi.
Gagasan tersebut awalnya dilontarkan oleh anggota Pansus, Mugianto, yang menilai peningkatan kualifikasi pendidikan penting demi kualitas sumber daya manusia di desa. Menurutnya, tantangan pembangunan di Trenggalek tidak sama dengan daerah lain, sehingga layak ada muatan lokal yang mengatur syarat minimal SMA.
"Memang di undang-undang masih SMP untuk kepala desa, sedangkan perangkat desa SMA. Saya hanya memberi masukan. Trenggalek tentu beda dengan daerah lain. Kalau diberi kewenangan melalui perda, boleh saja memasukkan muatan lokal, misalnya minimal SMA," ujar Mugianto.
Namun, masukan itu kandas setelah Pansus menimbang aspek kepastian hukum. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi payungnya. "Memang agak riskan karena di undang-undangnya masih SMP.
Meski begitu, Mugianto tetap berpendapat bahwa perkembangan dunia pendidikan sudah layak diakomodasi. Dengan program wajib belajar 13 tahun, ia menilai kepala desa masa kini tidak cukup hanya mengandalkan ketokohan. Mereka juga dituntut cakap mengelola administrasi, keuangan desa, hingga mempertanggungjawabkan anggaran negara.
"Kalau ukuran Trenggalek, untuk meningkatkan IPM, calon kepala desa seharusnya ikuti pendidikan dasar sesuai wajib belajar 13 tahun. Kepala desa hari ini dituntut pintar administrasi, manajerial, dan ketokohan. Jadi 50-50. Karena di desa sekarang harus mempertanggungjawabkan APBD dan dana pusat," jelasnya.
Kendati memiliki pandangan itu, Mugianto menegaskan pembahasan perda tetap harus berpijak pada regulasi yang berlaku. Pansus memilih tidak memasukkan ketentuan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, terutama saat pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Ia pun mengingatkan agar perubahan perda tidak justru memunculkan aturan yang membingungkan. "Intinya jangan mempersulit hal yang mudah. Jangan buat aturan yang nanti menimbulkan multitafsir bagi calon maupun panitia," tegasnya.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa untuk putaran pemilihan kepala desa berikutnya, syarat pendidikan tetap mengacu pada aturan nasional, yakni lulusan SMP atau sederajat. (Wwn)
