Trenggalek, Metro Jatim;
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim pemerintah daerah akhirnya menyepakati perubahan dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Keputusan ini membawa angin segar sekaligus kontroversi di kalangan kepala desa di wilayah tersebut.
Salah satu poin krusial yang menuai perhatian publik adalah terkait peluang kepala desa petahana untuk kembali mencalonkan diri setelah menyelesaikan masa jabatan enam tahun. Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, menegaskan bahwa seluruh pembahasan berpijak pada landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
"Di dalam pembahasan ini sudah jelas diatur bahwa kepala desa bisa mencalonkan kembali satu periode. Hanya satu periode saja. Kami tidak melakukan penzaliman terhadap hal-hal yang bersifat kontroversial. Kita wajib mengacu kepada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP-nya," ujar Guswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Menurut politisi tersebut, perubahan perda ini merupakan langkah penyesuaian agar regulasi di tingkat kabupaten selaras dengan ketentuan terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa secara nasional.
Hal yang menarik justru disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko. Ia mengungkapkan bahwa kepala desa yang saat ini telah menjabat dua periode tetap memiliki peluang untuk kembali bertarung dalam pemilihan kepala desa mendatang.
Penjelasan Suhartoko memberikan perspektif baru mengenai penghitungan masa jabatan. Dengan perubahan perda yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maka penghitungan periode akan mengikuti ketentuan baru tersebut.
"Ketika sekarang sudah menjabat dua periode, tetapi masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, nanti masih bisa lagi mencalonkan pada periode selanjutnya, satu kali periode lagi," jelas Suhartoko dengan rinci.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa jabatan enam tahun yang telah dijalani tidak akan dihitung sebagai satu periode penuh berdasarkan aturan baru. "Yang dihitung adalah setelah adanya perda yang baru ini. Jadi nanti masih punya kesempatan satu periode lagi, sehingga jabatan selama 6 tahun itu tidak dihitung satu periode," tambahnya.
Meskipun perubahan perda telah disepakati, Suhartoko mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan teknis masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman operasional pelaksanaan Pilkades.
"Sekarang kami masih menyusun Perbupnya. Nanti untuk dasar pelaksanaan Pilkades ada Perda 12, Perda 13 yang sudah diubah, kemudian ada Perbup sebagai aturan pelaksanaannya," ujar Suhartoko.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan masing-masing kepala desa. Sementara itu, untuk pengisian perangkat desa, pemerintah berharap proses tersebut dapat rampung sebelum tahapan Pilkades dimulai bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir hingga Desember 2026 mendatang.(Wwn)
