Trenggalek, Metro Jatim;
Setelah melalui pembahasan alot, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya menyelesaikan kajian atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial yang mengatur denyut nadi pemerintahan di tingkat paling bawah: desa.
Keputusan paling bikin geleng-geleng kepala dalam revisi ini adalah kewajiban mutlak penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT). Bukan sekadar ganti-ganti soal, ini adalah upaya terang-terangan untuk membobol praktik lama yang sudah mengakar: jual-beli jabatan perangkat desa.
Dua Ranperda yang kini memasuki tahap akhir tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pilkades, pengangkatan perangkat desa, hingga pengisian kursi BPD.
Wakil Ketua Pansus, Guswanto, tak main-main bicara. Menurutnya, sistem CAT bukan sekadar tempelan, tapi menjadi "tameng" utama agar proses rekrutmen tak lagi bisa diganggu gugat.
"Pengangkatan perangkat desa harus pakai CAT. Ini untuk memotong mata rantai tindak pidana korupsi dan praktik suap jabatan terhadap para pendaftar," tegas Guswanto dengan nada tegas, Rabu (15/07/2026).
Apa yang melatari langkah berani ini?
Selama ini, kata Guswanto, proses seleksi kerap meninggalkan "pekerjaan rumah" yang mengganjal. Salah satunya adalah mekanisme penyusunan soal oleh pihak ketiga yang tidak memiliki standar jelas. Kondisi ini kerap menimbulkan kecurigaan publik, mulai dari bocornya soal hingga dugaan rekayasa nilai.
"Disinyalir, masih banyak desa yang proses pengangkatannya abu-abu. Termasuk dari mana asal soal dari pihak ketiga itu, transparansinya sulit dipertanggungjawabkan," seluruhnya.
Karena itu, Pansus tak hanya mewajibkan CAT, tapi juga bakal mengawal ketat kredibilitas vendor atau pihak ketiga yang dilibatkan. Mereka harus terakreditasi dan punya standar baku. "Kami pikirkan betul, apakah mereka layak atau tidak. Makanya Ranperda ini kami kunci agar sistem CAT itu wajib dan transparan," imbuh Guswanto.
Di sisi lain, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyambut baik dorongan ini. Namun, ia buru-buru meluruskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya kabupaten untuk "menarik karpet" kewenangan desa.
"Prinsip kami, tidak akan menarik kewenangan desa menjadi daerah. Tapi kami akan terus mendorong agar CAT ini diadopsi," ujar Arifin.
Baginya, CAT adalah solusi atas polemik klasik. Selama ini, ujian tertulis berbasis kertas kerap menyisakan cerita: ada lembar jawaban yang "hilang", ada nilai yang "diatur", hingga sengketa hasil yang tak berkesudahan. Dengan CAT, semua hasil keluar real-time dan otomatis, sehingga siapa pun yang lolos adalah mereka yang benar-benar kompeten secara ilmiah.
"Agar lebih fair, tahun ini kita pacu semua desa agar pakai CAT. Jangan sampai lagi ada kertas jawaban yang dibawa kabur," pungkasnya.
Dengan kepastian aturan ini, Trenggalek kini bersiap meninggalkan era "di balik layar" dalam rekrutmen perangkat desa, dan melangkah menuju tata kelola yang lebih bersih, terbuka, dan bebas "calo". (Wwn)
