Trenggalek, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menggulirkan penghargaan bagi desa-desa yang paling cepat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan, meskipun hingga pertengahan tahun 2026 tunggakan pajak di daerah ini masih menyentuh angka miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan penghargaan bukan sekadar seremonial. Tahun ini hadiah berupa proyektor dan uang pembinaan, berbeda tahun sebelumnya yang berikan televisi LCD hingga lemari arsip.
"Manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan desa," ujarnya.
Penilaian dibagi empat kategori berdasarkan besaran pagu ketetapan, mulai dari di bawah Rp50 juta hingga di atas Rp200 juta. Masing-masing kategori memilih lima desa terbaik agar desa dengan pagu kecil tetap punya peluang sama.
Di balik euforia itu, pekerjaan rumah masih besar. Namun Titin menegaskan tingginya tunggakan bukan karena masyarakat tidak patuh, melainkan kendala administrasi. Sebagian besar pemilik tanah merantau sehingga tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, serta perubahan kepemilikan yang belum tercatat.
Banyak warga juga mengira sertifikat tanah dari Program PTSL otomatis mengubah nama wajib pajak, padahal harus mengajukan permohonan pembaruan ke BPKPD.
Untuk mengatasinya, BPKPD sedang siapkan integrasi data sertifikat BPN dengan basis data PBB, serta perluas layanan pembayaran lewat mobile banking, Tokopedia, Shopee, dompet elektronik, minimarket hingga BUMDes. Perangkat desa tetap menjadi ujung tombak sosialisasi dan pendataan.
Beragam upaya ini diharapkan perlahan menekan angka tunggakan, karena kepatuhan pajak tak hanya soal kemauan, melainkan juga akurasi data dan akses informasi yang merata.(Wwn)
