Trenggalek, Metro Jatim;
Hanya tersisa 2,25 persen lagi. Target pembebasan lahan untuk proyek strategis Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek hampir mencapai garis finish. Dari 1.231 bidang tanah yang ditargetkan, sebanyak 1.190 bidang telah tuntas dibebaskan. Namun, 41 bidang tanah masih menjadi "pekerjaan rumah" yang tengah dikejar penyelesaiannya.
Meski angka progres terbilang impresif, tim pengadaan tanah tak bisa bernapas lega. Sebab, di balik angka 41 bidang yang tersisa, tersimpan sejumlah tantangan administrasi yang harus dirampungkan dengan cermat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, merinci sisa lahan yang belum dibebaskan terdiri atas tiga kategori: 28 bidang milik masyarakat, 11 bidang tanah kas desa (TKD), dan 2 bidang tanah wakaf.
"Progres secara kumulatif sudah 97,75 persen. Masih tersisa 41 bidang atau sekitar 2,25 persen lagi yang harus kita selesaikan," ujar Denny, Senin (20/7/2026).
Menariknya, untuk 28 bidang tanah milik masyarakat, tidak ada penolakan dari pemilik lahan. Seluruh warga telah menyatakan kesediaannya melepas tanah. Namun, proses administrasi justru menjadi medan yang tak kalah rumit.
Denny mengungkapkan sejumlah berkas masih perlu penyesuaian sebelum diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Beberapa temuan di lapangan antara lain perbedaan identitas pemilik dalam dokumen serta ketidaksesuaian antara peta bidang dengan data pendukung.
"Warga sudah setuju semua. Hanya saja saat akan kami kirim ke LMAN, ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Misalnya perbedaan nama dalam berkas maupun perbedaan peta bidang," jelasnya.
Untuk mengantisipasi penolakan berkas dari LMAN yang dapat berujung pada keterlambatan pencairan ganti rugi, tim pengadaan tanah melakukan verifikasi berlapis. Setiap dokumen diperiksa secara teliti sebelum dikirim.
"Kami verifikasi terlebih dahulu supaya data yang dikirim sudah benar. Jangan sampai nanti dikembalikan dan justru membuat masyarakat kecewa," tegas Denny.
Sementara itu, 11 bidang tanah kas desa yang terdampak masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur. Proses ini tidak hanya mencakup status kepemilikan tanah, tetapi juga seluruh aset yang berdiri di atasnya.
Total luas tanah kas desa yang terdampak mencapai sekitar 0,96 hektare. Di atas lahan seluas itu, berdiri satu balai desa, tiga lokasi makam, serta sejumlah sawah dan tegalan.
"Tanah kas desa saat ini masih dalam proses verifikasi di Dinas PMD Pemprov Jatim, termasuk aset-aset yang berada di atas tanah tersebut," terang Denny.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Balai Desa Sengon. Bangunan ini berada di kawasan kuari yang akan menjadi lokasi pengambilan material utama pembangunan Bendungan Bagong.
"Balai Desa Sengon berada di area kuari. Setelah tanah kas desa tersebut dibebaskan, lokasi itu akan segera dimanfaatkan oleh tim pelaksana fisik karena materialnya dibutuhkan untuk pembangunan bendungan," ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian pembebasan tanah kas desa menjadi tahapan krusial sebelum pekerjaan konstruksi di area tersebut dapat dipercepat. Proses administrasi yang terus dikebut ini diharapkan segera rampung, sehingga pembangunan Bendungan Bagong dapat berjalan sesuai jadwal yang ditargetkan. (Wwn)
