Trenggalek Wajibkan Digitalisasi Pajak, Targetkan Transparansi dan Kecepatan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 20 Juli 2026

Trenggalek Wajibkan Digitalisasi Pajak, Targetkan Transparansi dan Kecepatan


Trenggalek, Metro Jatim; 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengarahkan seluruh transaksi penerimaan pajak dan retribusi daerah berbasis digital. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran di lingkup pemerintahan setempat.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh objek pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Edi menjelaskan, mekanisme digitalisasi ini mengharuskan seluruh penerimaan segera masuk ke kas daerah paling lambat 1x24 jam setelah diterima, baik melalui kanal pembayaran maupun petugas pemungut di lapangan.


"Sejatinya ini tidak hanya berlaku untuk PBB, tapi seluruh pajak yang menjadi domain pemerintah daerah termasuk retribusi. Waktunya 1x24 jam agar bisa terkoleksi di rekening atau petugas pungut yang ada. Setelah itu baru disetorkan ke rekening kas umum daerah," ujar Edi kepada awak media.


Pemerintah daerah dinilai telah menyiapkan infrastruktur penunjang dengan menyediakan beragam kanal pembayaran. Mulai dari transfer antarbank, toko berjejaring, hingga dompet digital kini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar kewajiban pajaknya.


Meski pembayaran digital menjadi prioritas, Edi tetap membuka ruang bagi pembayaran melalui petugas pemungut. Namun ia mengingatkan agar dana yang terkumpul tidak ditahan terlalu lama.


"Kalau melalui petugas pungut yang sudah diberikan tugas, ketika uang itu diterima, ya sedianya harus segera disetorkan di kanal-kanal yang tersedia dalam waktu 1x24 jam," tegasnya.


Batas akhir pelunasan PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek sendiri masih mengacu pada ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni hingga akhir September.


Lebih dari sekadar percepatan penyetoran, kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan digitalisasi pembayaran yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Edi mengungkapkan, transformasi digital diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus meminimalkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.


"Semuanya sudah kita arahkan supaya berbasis digital. Jadi ada gerakan digitalisasi pembayaran untuk keuangan-keuangan di daerah," pungkasnya.


Dengan kebijakan ini, Kabupaten Trenggalek optimistis dapat menciptakan ekosistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, efisien, dan terpercaya. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini