Trenggalek, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya mengejar kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya. Hingga saat ini, dari total 78 SPPG yang sudah terdaftar atau sedang mengurus perizinan, baru 21 unit yang telah memiliki sertifikat tersebut, padahal sebanyak 72 unit di antaranya sudah melayani pelayanan gizi.
Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Trenggalek, dr Sunarto, menyampaikan data tersebut pada Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan percepatan pengurusan SLHS menjadi prioritas agar seluruh dapur pengolahan makanan memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan peraturan.
“Kita terus berkoordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses ini. Harapannya, seluruh SPPG yang sudah beroperasi segera memenuhi persyaratan dan mengantongi SLHS,” ujar Sunarto.
Ia menjelaskan, secara teknis dan standar kesehatan, sebagian besar SPPG sebenarnya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Mulai dari tenaga pengolah makanan yang sudah mengikuti pelatihan, prosedur pengecekan bahan baku hingga hasil olahan, hingga pemeriksaan kesehatan rutin petugas penjamah makanan sudah dijalankan dengan baik.
Kendala yang menghambat bukan pada aspek kesehatan, melainkan pada urusan administrasi perizinan. “Yang sering terhambat adalah kelengkapan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan administrasi lainnya,” jelasnya.
Pemerintah daerah sebenarnya sudah berkali-kali memberikan pembinaan, menggelar rapat koordinasi, hingga membuka layanan bimbingan langsung (desk) untuk membantu penyelesaian berkas. Namun proses ini kerap memakan waktu lebih lama karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pengelola harian SPPG hingga yayasan yang menaunginya.
“Komunikasi antar pihak terkadang tidak berjalan lancar, sehingga penyelesaian berkas jadi tertunda. Meski begitu, kami terus memfasilitasi agar kendala ini segera teratasi,” tambahnya.
Menanggapi anggapan yang beredar di masyarakat, Sunarto juga menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukanlah syarat wajib dalam pengurusan SLHS. Kedua hal tersebut adalah persyaratan terpisah yang tidak tercantum dalam daftar kelengkapan dokumen untuk penerbitan sertifikat higiene sanitasi ini.
Pemerintah daerah berharap dalam waktu dekat jumlah SPPG yang memiliki SLHS dapat meningkat signifikan, sehingga pelayanan pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan lebih terjamin kelayakan dan keamanannya. (Wwn)
