Mojokerto, metrojatim.com;
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Ayni Zuhroh, Wakil Ketua DPRD H. Khoirul Amin, H Hartono, dan H. Winajat SH yang dihadiri Bupati Muhammad Al Barra.
Adapun Agenda utama Rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan berita acara pembahasan empat Ranperda, yang mana pembahasan ke depan adalah sinkronisasi anggaran dengan aspirasi warga, yang akan ditindaklanjuti oleh Dewan dan TAPD. Informasi selengkapnya mengenai berita dan pandangan fraksi dapat dipantau melalui laman JDIH DPRD Kabupaten
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto ini digelar di Ruang Rapat “Graha Whicesa” DPRD Kabupaten Mojokerto, seluruh Anggota
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna.
Namun sebelum acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dimulai terlebih dahulu dibacakan para Undangan yang datang oleh Kabag Protokol dan perundangan yang mana kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah memenuhi syarat atau khorum untuk acara digelar Rapat Paripurna yang didengar oleh para undangan dan disampaikan kepada seluruh Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, genda utama rapat meliputi penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara pembahasan bersama Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu, Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Sos mengatakan bahwa saat Rapat Paripurna Bupati Mojokerto menyampaikan keterangan terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah Bupati memberikan penjelasan terkait anggaran-anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut akan menyinkronkan program-program kerja yang diusulkan. Setelah tercapai kesepakatan, akan kembali digelar Rapat Paripurna untuk menetapkan perubahan anggaran agar dapat segera dijalankan.
Anggaran perubahan ini nantinya akan menampung usulan dan masukan dari fraksi maupun anggota Dewan, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa, camat, hingga Musrenbang.
“Sebagian usulan Musrenbang awal sudah terealisasi, sedangkan yang belum akan diakomodir melalui PAPBD ini. Harapannya semua bisa tercover, namun tentu saja dengan skala prioritas mengingat anggaran harus disesuaikan dan dilakukan efisiensi. Tidak mungkin semua dapat terpenuhi sekaligus,” jelas H. Khoirul Amin Ngabar .
Abah Khoirul Amin, juga menegaskan bahwa, program-program yang selaras dengan prioritas Bupati dan telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan didahulukan dalam perubahan anggaran ini. (Kartono/ADV)
