Suami yang Pulang dari Malaysia Lapor Istri Dugaan Selingkuh Selama 1,5 Tahun ke Polres Trenggalek - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 11 Agustus 2026

Suami yang Pulang dari Malaysia Lapor Istri Dugaan Selingkuh Selama 1,5 Tahun ke Polres Trenggalek


Trenggalek, Metro Jatim; 

Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek saat ini sedang mendalami laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh seorang warga Kecamatan Munjungan. Pelapor berinisial AG, yang melaporkan istrinya sendiri berinisial NV bersama seorang pria berinisial ST.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, membenarkan laporan tersebut diterima pihaknya pada Rabu lalu. "Benar, kami terima pengaduan dari saudara AG selaku suami dari terlapor NV, yang melaporkan dugaan perbuatan zina yang dilakukan istrinya bersama saudara ST," ujarnya.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan hubungan terlarang antara NV dan ST sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Peristiwa itu terjadi saat AG sedang bekerja di Malaysia selama kurang lebih satu tahun. Baru setelah pulang ke rumah, ia mulai menaruh curiga dan mencari kebenaran dari berbagai informasi yang didapatnya, hingga akhirnya yakin dugaan itu benar adanya dan melapor ke kepolisian.

 

"Hingga saat ini penanganan perkara masih berjalan. Penyidik sudah mengambil langkah-langkah penting, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyelidikan," jelas Didik.

 

Sementara itu, pria yang dilaporkan bernama ST diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

 

Dalam kesempatan itu, Didik juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga maupun yang sudah dewasa, untuk menjauhi perbuatan perselingkuhan maupun perzinaan. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat dilarang baik secara negara maupun agama. "Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Trenggalek. Hargailah ikatan pernikahan yang sudah dibangun," tegasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perkara perzinaan masuk dalam kategori delik aduan. Artinya, hanya suami atau istri sah yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. "Kami tidak berhak menolak laporan yang disampaikan oleh pihak yang memang berhak dan merasa dirugikan. Semua laporan akan kami proses sesuai prosedur operasi standar yang berlaku.(wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini