Trenggalek, Metro Jatim;
Terobosan dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mempercepat payung hukum perlindungan kawasan karst daerah. Keduanya sepakat menjalankan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara beriringan dengan pengajuan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke Kementerian ESDM, tanpa harus menunggu salah satu selesai lebih dulu. Kesepakatan itu lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) pada Kamis (6/8/2026).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, keputusan ini diambil agar perlindungan karst tidak terhambat oleh lamanya proses administrasi di tingkat pusat. “Kami putuskan pembahasan Raperda tetap dipercepat, sementara pengusulan KBAK ke pusat juga terus berjalan. Dua jalur berjalan bersamaan,” ujarnya.
DPRD fokus menyusun naskah akademik dan materi Raperda, sementara Pemkab Trenggalek melalui DLH bersama Bupati menyiapkan seluruh berkas untuk mengajukan penetapan KBAK yang diperkirakan mencakup luas sekitar 23.553 hektare. Doding menargetkan naskah akademik selesai akhir 2026, dan Raperda disahkan menjadi Perda pada semester pertama 2027. “Tujuannya jelas: lindungi masyarakat, jaga sumber air, serta cegah potensi bencana akibat kerusakan kawasan karst,” tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, menjelaskan pembagian tugas ini agar proses berjalan lebih efektif. Penetapan KBAK memerlukan rangkaian tahapan panjang mulai inventarisasi, penyelidikan geologi, pemetaan teknis, hingga penyusunan dokumen sesuai Permen ESDM No.17 Tahun 2012 — yang seluruhnya butuh waktu, tenaga, dan anggaran besar. Oleh karena itu, Pemkab akan mengusulkan dukungan pendanaan melalui Perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027.
Cusi menegaskan, Perda nantinya akan mengatur tata kelola, pengendalian, pendanaan, serta peran masyarakat dalam menjaga kawasan karst secara menyeluruh. Sementara penetapan titik koordinat, luas pasti, dan peta rinci menjadi ranah proses verifikasi kementerian. Karena itu, penyusunan Raperda sama sekali tidak harus menunggu terbitnya penetapan KBAK dari pusat.
Dengan proses pemetaan dan verifikasi yang kompleks, KBAK diperkirakan baru rampung pada 2027. Melalui langkah paralel ini, Trenggalek tetap segera memiliki payung hukum perlindungan karst tanpa harus menunggu lama. (Wwn)
