48 Ribu Penduduk Trenggalek Nikah Siri, Disdukcapil Genjot Pencatatan Lewat Jemput Bola - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 21 September 2026

48 Ribu Penduduk Trenggalek Nikah Siri, Disdukcapil Genjot Pencatatan Lewat Jemput Bola



Trenggalek, Metro Jatim; 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat adanya tantangan besar dalam penataan administrasi perkawinan dan perceraian warga hingga Semester I 2026. Dari total 413.472 warga yang tercatat berstatus kawin, ternyata sebanyak 48.147 orang di antaranya belum mencatatkan perkawinannya secara resmi ke negara, atau dikenal dengan istilah menikah siri.

 

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, membenarkan angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun warga tersebut sudah melangsungkan pernikahan secara agama, status tersebut belum memiliki dasar hukum secara administrasi kependudukan. "Sistem kami mencatat masih ada 48.147 jiwa yang statusnya kawin, namun belum mencatatkan status perkawinannya ke lembaga resmi," ujarnya.

 

Tak hanya menunggu warga datang ke kantor, Disdukcapil pun turun langsung ke lapangan. Petugas dikirim ke berbagai desa untuk mencari tahu kendala yang dihadapi warga sehingga belum memiliki buku nikah. Hasil penelusuran menunjukkan, banyak warga yang sebenarnya sudah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen hukum. Guna memberi kepastian hukum, pihak Disdukcapil mengumpulkan dan memvalidasi data warga tersebut untuk kemudian didorong mengikuti proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama. "Data warga yang belum terdaftar ini kami himpun sebagai bahan utama proses isbat nikah," jelas Ririn.

 

Selain masalah nikah siri, ada kendala lain yang dihadapi, terutama bagi lansia yang dulu menikah secara resmi namun kehilangan dokumen buku nikahnya. Ada juga yang melangsungkan akad nikah di luar Pulau Jawa. Sesuai aturan, duplikat buku nikah hanya bisa diterbitkan oleh KUA yang dulu menerbitkan dokumen aslinya. Hal ini membuat banyak warga enggan mengurus karena lokasinya jauh antarprovinsi dan terkendala biaya.

 

Masalah juga muncul pada pencatatan perceraian. Dari 21.734 penduduk yang berstatus cerai hidup, baru 17.938 orang yang memegang akta cerai resmi. Artinya, masih ada 3.796 orang yang status cerainya belum tercatat secara hukum. Untuk mengatasinya, Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Trenggalek mempercepat integrasi data lewat aplikasi Simen Sopal. Seketika putusan cerai berkekuatan hukum tetap, data langsung diinput dan diverifikasi secara daring.

 

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Disdukcapil Trenggalek mencatatkan capaian membanggakan. Target penertiban administrasi kependudukan dari pemerintah pusat tahun ini adalah 60 persen, namun hingga saat ini daerah sudah mencapai angka 80 persen. "Alhamdulillah, capaian penertiban kita saat ini sudah menembus angka 80 persen,” ungkapnya. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini