Demi Kepastian Hukum Anak, PA Trenggalek Tegaskan: Ibu Hamil yang Minta Dispensasi Kawin Wajib Menikah dengan Ayah Kandung - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 19 September 2026

Demi Kepastian Hukum Anak, PA Trenggalek Tegaskan: Ibu Hamil yang Minta Dispensasi Kawin Wajib Menikah dengan Ayah Kandung



Trenggalek, Metro Jatim; 

Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menetapkan aturan tegas dalam menangani permohonan dispensasi kawin bagi perempuan yang sudah hamil: calon suami haruslah ayah biologis janin tersebut. Tidak boleh digantikan pihak lain sekadar untuk "menutupi aib" atau menyelesaikan masalah.

 

Sepanjang Semester I 2026, tercatat 20 permohonan dispensasi kawin diterima PA Trenggalek. Sebagian besar pemohon justru sudah dalam keadaan hamil, dengan usia kandungan beragam  mulai tiga bulan, tujuh bulan, hingga mendekati masa persalinan.

 

Humas PA Trenggalek, H. Toif, menyampaikan bahwa kehamilan bukan alasan otomatis menyetujui perkawinan. Di balik keputusan hakim, ada kepentingan yang jauh lebih besar: perlindungan hak anak yang belum lahir.

 

"Janin di kandungan butuh kepastian. Siapa ayahnya, siapa yang bertanggung jawab merawat, menafkahi, dan menjamin nasibnya setelah lahir. Itu yang menjadi dasar pertimbangan kami," ujar Toif, Kamis (18/09/2026).

 

Karena itu, hakim tidak akan mengizinkan pria lain menikahi pemohon hanya demi menyelesaikan persoalan kehamilan. "Bukan orang lain, bukan siapa-siapa lain  harus orang yang memang menyebabkan kehamilan itu. Kalau bukan dia, secara hukum tidak diperbolehkan. Tidak ada tawar-menawar," tegasnya.

 

Selain memastikan status ayah, majelis hakim juga meneliti kesiapan calon suami: apakah mampu bekerja, memimpin rumah tangga, serta memenuhi kebutuhan istri dan anak. Dispensasi bukan sekadar "mengesahkan" hubungan, melainkan menilai kesiapan memikul tanggung jawab dewasa.

 

Di balik tingginya angka permohonan, PA Trenggalek juga menyoroti fenomena sosial yang mengkhawatirkan: pergaulan remaja di era digital yang minim pengawasan.

 

Toif menyebutkan, paparan gawai dan media sosial tanpa pendampingan orang tua mempercepat terjadinya hubungan di luar batas kewajaran. Akibatnya, banyak remaja yang harus berhadapan dengan proses hukum dan beban tanggung jawab sebelum benar-benar siap.

 

"Mereka dipaksa dewasa sebelum waktunya. Belum matang secara fisik, mental, maupun ekonomi, sudah harus menanggung konsekuensi menjadi orang tua," ungkapnya.

 

Oleh karena itu, PA Trenggalek mendesak sinergi semua pihak  keluarga, sekolah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pesantren   untuk memperkuat edukasi sejak dini. Materi tidak hanya soal agama, tetapi juga batas pergaulan, etika bermedia sosial, konsekuensi hukum, hingga makna tanggung jawab berkeluarga.

 

"Pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan masalah setelah terjadi. Mari dampingi anak-anak kita sebelum terlambat," (Wwn) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini