PONPES JADI AJANG PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 16 September 2026

PONPES JADI AJANG PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN


Mojokerto, Metro Jatim; 

Nasib naas dialami Febrian Adi Saputra (18), warga Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Siswa kelas 12 Madrasah Aliyah (MA) di Ponpes Nurul Islam, Pungging, Kabupaten Mojokerto ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali kelas dan pengeroyokan oleh rekan sesama santri. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, bengkak pada rahang, hingga trauma psikis berat yang membuatnya enggan kembali ke sekolah.


​Peristiwa bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Febrian diduga dipukul dan ditendang oleh wali kelasnya berinisial AM dengan alasan korban sering tidak masuk sekolah


​Keesokan harinya, Kamis (3/9/2026), dugaan tindakan kriminal kembali terjadi. Korban yang sedang tidur di kamar nomor 6 mendadak dijemput oleh 7 temannya, yakni MUS, SYA, REN, AFG, ROZ, RAF, dan ASG yang berasal dari Surabaya, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto. Korban lalu dibawa ke kamar nomor 4 dan dipukuli secara bersama-sama.


​"Dipukul guru saja lapor ke orang tua," ujar salah satu pelaku menirukan ucapan yang sempat terdengar saat penganiayaan berlangsung, sebagaimana ditirukan oleh keluarga korban berinisial DI.


​DI menjelaskan, akibat penganiayaan massal tersebut, Febrian mengalami pecah bibir bagian dalam, tengkuk bengkak akibat diinjak-injak, serta rahang memar. Korban kini mengalami syok berat dan ketakutan setiap kali mengingat para pelaku.


​Tak terima atas perlakuan tersebut, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. Sempat dilakukan proses mediasi di mana pihak korban diminta mencabut laporan dengan syarat wali kelas AM dan para orang tua dari 7 siswa pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf secara kekeluargaan. Namun, hingga kini janji tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa dibohongi, pihak keluarga mendesak Polres Mojokerto untuk melanjutkan proses hukum.


​Saat dikonfirmasi, pihak Ponpes Nurul Islam melalui perwakilan Humas, Yahya dan Eny, membenarkan adanya insiden tersebut.


​"Kami tidak mengelak adanya insiden tersebut. Namun, kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena sudah ada pihak yang menangani masing-masing. Sanksi untuk pelaku pasti ada, tetapi itu merupakan kewenangan pimpinan," ujar Yahya kepada awak media.


​Menanggapi kasus ini, anggota LSM Jatim Mojokerto, Nurcholis, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil oleh pihak lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum.


​"Kasus kriminal seperti ini harus ada sanksi tegas dari lembaga pendidikan karena membahayakan keselamatan dan merusak psikologis korban. Penganiayaan dan pengeroyokan yang terencana ini terancam Pasal 170 KUHP," tegas Nurcholis. (Set)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini