Cegah Sengketa dan Tumpang Tindih, BPKAD Jombang Verifikasi Batas Aset Tanah Pertanian di Banjardowo - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 30 Oktober 2026

Cegah Sengketa dan Tumpang Tindih, BPKAD Jombang Verifikasi Batas Aset Tanah Pertanian di Banjardowo

 


Jombang, Metro Jatim;

Guna mempertegas tata kelola dan legalitas Barang Milik Daerah (BMD), Tim Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi batas fisik tanah pertanian di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Rabu (02/09/2026).


Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama jajaran Kelurahan Jombatan, Perangkat Desa Jombang, serta Perangkat Desa Banjardowo.


Verifikasi ini difokuskan utama untuk memastikan dan mempertegas batas-batas fisik tanah yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan aset tanah pertanian milik Desa Jombang. Kejelasan batas wilayah ini menjadi elemen krusial dalam tata kelola aset, terutama pada bidang tanah yang berbatasan langsung atau berada berdampingan dengan tanah milik pemerintah desa.


Dalam pelaksanaannya, tim gabungan meninjau langsung lokasi sasaran guna mencermati kondisi fisik tanah, posisi dan batas-batas bidang, hingga dinamika lingkungan di sekitar aset. Peninjauan lapangan secara terpadu ini sengaja melibatkan para pihak yang memahami histori wilayah serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, sehingga validasi informasi batas aset dapat disepakati bersama.


Selain pengecekan fisik di lapangan, verifikasi ini menyelaraskan antara data administrasi pencatatan BMD dengan kondisi riil di lokasi. Penyesuaian ini penting guna memastikan bahwa data mengenai lokasi, luas, batas, serta identitas aset yang terdaftar menggambarkan kondisi aktual.



Langkah penegasan batas tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum tata kelola BMD. Kejelasan garis batas antara aset Pemkab Jombang dan tanah desa diharapkan mampu mencegah potensi kekeliruan pencatatan, tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan, serta meminimalisasi sengketa aset di masa mendatang.


Di samping itu, peninjauan ini menjadi rangkaian dari program pemutakhiran dan penertiban basis data BMD. Hasil dari verifikasi lapangan nantinya dipergunakan sebagai bahan evaluasi kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah atau kebijakan penanganan lebih lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan. (Hsn) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini