Dinas Pendidikan Jombang Tegaskan Tak Tunjuk Konsultan Revitalisasi Sekolah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 01 Oktober 2026

Dinas Pendidikan Jombang Tegaskan Tak Tunjuk Konsultan Revitalisasi Sekolah


Jombang, Metro Jatim; 

Polemik pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Jombang kembali mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang pada 24 September 2026 menyoroti mekanisme pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah pusat.


Dalam RDP tersebut, Dinas Pendidikan Jombang menjelaskan bahwa dalam program revitalisasi yang bersumber dari pemerintah pusat, posisi Dinas lebih sebagai fasilitator. Sementara tanggung jawab pelaksanaan berada pada satuan pendidikan penerima bantuan, termasuk kepala sekolah.


Penegasan mengenai batas kewenangan tersebut kemudian kembali disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jombang Woor Windari saat mengundang sejumlah kepala sekolah pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta yang telah masuk dalam pelaksanaan program maupun yang baru berada pada tahap perjanjian kerja sama (PKS).


Dalam pertemuan itu, Woor secara khusus mengingatkan kepala sekolah agar memahami posisi dan tanggung jawab masing-masing. Ia meminta sekolah tidak sembarangan menerima pihak yang mengaku mendapat mandat dari Dinas Pendidikan, terutama dalam menentukan konsultan perencana, pengawas maupun pihak pelaksana.


Woor menegaskan, Dinas Pendidikan tidak pernah mengutus atau menugaskan pihak tertentu untuk memaksa sekolah menggunakan konsultan perencana maupun pengawas tertentu.


> “Saya tidak pernah mengutus ataupun menugaskan untuk memaksa sekolah menggunakan perencana atau pengawas tertentu. Saya tidak melakukan itu, karena saya tahu batas kewenangan,” tegas Woor.


Menurut Woor, kepala sekolah justru harus memastikan pihak yang dipercaya dalam pelaksanaan program memiliki kompetensi. Sebab, berdasarkan dokumen pelaksanaan program, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan di satuan pendidikan.


“Harus betul-betul bisa memastikan bahwa orang yang dipercaya itu kompeten. Karena kalau ada apa-apa, nanti ada tanggung jawab di kepala sekolah,” ujarnya.


Ia juga meminta kepala sekolah berpegang pada SK, PKS dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan. Termasuk memastikan apakah suatu pekerjaan memang harus dilaksanakan secara swakelola atau menggunakan mekanisme lain sesuai ketentuan.


Woor mengingatkan, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan memberikan arahan kepada sekolah, kepala sekolah diminta melakukan konfirmasi secara langsung.


“Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, jenengan sampaikan ke saya,” katanya.


Menurutnya, Dinas memang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memastikan program berjalan dengan baik. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta berarti Dinas memiliki kewenangan menentukan siapa yang harus menjadi perencana, pengawas ataupun pelaksana pekerjaan.


“Kalau sudah aturan, dinas tidak punya kewenangan. Saya memastikan bahwa dinas ini tidak mempunyai kewenangan,” tegas Woor.


Ia bahkan meminta kepala sekolah berani berkata tidak apabila mendapatkan tekanan yang tidak sesuai dengan aturan.


“Kalau ada hal-hal negatif terkait pelaksanaan ini, harus berani menolak, harus berani berkata tidak,” ujarnya.



Woor menambahkan, pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara bertahap. Ada satuan pendidikan yang sudah mulai melaksanakan pekerjaan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap PKS. Karena itu, pihaknya meminta seluruh sekolah memahami mekanisme program sebelum pekerjaan berjalan lebih jauh.


Dinas Pendidikan juga berencana memberikan pemahaman lebih lanjut kepada satuan pendidikan dengan melibatkan narasumber dari Kejaksaan dan pihak terkait, sehingga kepala sekolah maupun tim pelaksana memahami aspek teknis, administrasi dan pertanggungjawaban program.


Penegasan Woor tersebut menjadi penting di tengah sorotan DPRD terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Sebab, jika Dinas berada pada posisi fasilitator, maka mekanisme penunjukan perencana, pengawas dan pelaksana di tingkat satuan pendidikan menjadi bagian yang perlu dipastikan transparan dan sesuai dokumen program.


“Yang penting, laksanakan amanah ini dengan baik, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada masalah,” pungkas Woor. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini