Pemkab Jombang Perketat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Sekda Warning Potensi Pelanggaran Hukum - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 01 Oktober 2026

Pemkab Jombang Perketat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Sekda Warning Potensi Pelanggaran Hukum


Jombang, Metro Jatim; 

Pemerintah Kabupaten Jombang bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah penerima manfaat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wor Windari, serta Kepala BPKAD, M. Nasrullah, Selasa (29/9/2026).


Sidak dilakukan secara acak di sejumlah sekolah yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program revitalisasi. Langkah ini diambil untuk meninjau secara langsung progres fisik di lapangan, sekaligus memastikan pihak sekolah memahami seluruh tanggung jawab dan prosedur operasional yang berlaku.


Langkah ini juga menjadi bentuk respons cepat pemerintah daerah di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah di Jombang. Pemkab ingin memastikan program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut berjalan presisi sesuai petunjuk teknis (juknis), dokumen dasar, serta mekanisme hukum yang berlaku.


Selain memantau revitalisasi gedung, rombongan juga meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa lokasi, di antaranya SDN Blimbing (Kecamatan Gudo) dan SDN Cukir 1.


Dalam kesempatan tersebut, Agus Purnomo memberikan arahan tegas kepada para kepala sekolah agar memegang teguh amanah dan menjalankan program secara profesional.


Para kepala sekolah diminta tidak mengambil keputusan spekulatif di luar ketentuan formal, serta wajib mengacu pada juknis dan dokumen resmi di setiap tahapan.


“Pegang amanah ini, laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai petunjuk teknis. Jangan sampai dalam pelaksanaannya justru menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tegas Agus.


Ia menambahkan, kehati-hatian tinggi mutlak diperlukan karena program ini menggunakan APBN. Setiap tahapan, mulai dari pengelolaan kegiatan hingga pelaporan administrasi pertanggungjawaban, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai aturan.


Kepada insan pers, Agus menjelaskan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan program prioritas pemerintah pusat yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Anggaran disalurkan langsung dari pusat kepada sekolah penerima manfaat.


Skema swakelola ini sejalan dengan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2026, di mana satuan pendidikan terlibat langsung dalam proses pembangunan. Sementara itu, posisi pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan berada pada ranah fasilitasi, pendampingan, serta pengawasan sesuai kewenangan.


Dalam momentum sidak tersebut, Sekda Jombang juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan intervensi Dinas Pendidikan dalam penunjukan pihak ketiga.


Ia menegaskan, Pemkab maupun Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan pengarahan, apalagi menunjuk pihak atau konsultan tertentu untuk menggarap proyek revitalisasi tersebut.


“Tidak ada kaitannya dengan informasi yang beredar bahwa dinas melakukan upaya intervensi, pengarahan, atau penunjukan kepada pihak pelaksana maupun konsultan. Itu tidak benar,” ujar Agus menekankan.



Agus menginstruksikan agar sekolah bertindak mandiri dan profesional sesuai aturan pusat. Penyedia jasa atau pihak yang terlibat wajib memiliki kapasitas yang relevan.


Ia juga mengimbau kepala sekolah untuk segera melakukan konfirmasi jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Pemkab atau Dinas Pendidikan untuk mengarahkan proyek.


Mengingat program ini turut dipantau oleh aparat penegak hukum (APH), Agus meminta seluruh jajaran bertindak tertib administrasi dan tidak coba-coba menyalahgunakan wewenang.


“Ini program pemerintah, uang negara. Jangan coba-coba bermain,” pungkasnya.


Melalui sidak ini, Pemkab Jombang berharap pelaksanaan revitalisasi di tingkat sekolah dapat berjalan tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi. Pengawasan tidak hanya menyasar wujud fisik bangunan, tetapi juga akuntabilitas laporan keuangan agar fasilitas pendidikan ini memberi manfaat optimal bagi siswa tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini