Trenggalek, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memperpanjang masa tugas Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk kurun waktu tiga bulan ke depan, atau hingga dilantiknya pejabat definitif.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, mengonfirmasi hal tersebut. Perpanjangan ini telah dituangkan dalam SK Bupati Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 800/6700/204.4/2026 tertanggal 23 September 2026 — semuanya berpedoman pada Perpres No. 3 Tahun 2018 serta Permendagri No. 91 Tahun 2019.
“Masa jabatan sebelumnya memang berakhir per 30 September 2026. Karena itu, langkah perpanjangan ini diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa kekosongan pimpinan,” jelas Heri.
Pihaknya menaruh harapan agar dalam sisa waktu tahun 2026, proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah secara tetap sudah dapat diselesaikan.
“Kita berharap sebelum berakhirnya masa perpanjangan ini, sudah ada Sekda definitif yang dilantik. Namun jika proses termasuk seleksi terbuka belum tuntas, aturan masih membuka peluang penunjukan Pj Sekda berikutnya,” paparnya.
Penunjukan pejabat pelaksana tugas tetap menjadi kewenangan Bupati dengan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Langkah ini diambil demi menjaga kesinambungan kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek.
Dengan demikian, Stefanus Triadi Atmono kembali memegang kendali birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Trenggalek untuk sementara waktu, sembari menanti proses pengisian jabatan secara permanen. (wwn)
