Trenggalek Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 27 Oktober 2026

Trenggalek Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal



Trenggalek, Metro Jatim; 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum banyak terjangkau. Sosialisasi perda digelar Senin (26/10) di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

 

Pj Sekda Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menyampaikan bahwa saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 30%, sementara banyak pekerja rentan seperti nelayan, buruh bangunan, pengemudi, dan pedagang kecil belum terlindungi.

 

Melalui program Gerdu Praja  Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan, setiap ASN didorong membantu mendaftarkan tetangga dan warga di lingkungannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya mencakup warga usia 18–65 tahun yang bekerja di sektor informal.

 

“Perlindungan ini penting, bukan hanya bagi pekerjanya, tetapi juga keluarga. Bahkan santunan dan beasiswa bagi anak tersedia apabila terjadi risiko kerja,” ujar Triadi. Hingga saat ini, capaian kepesertaan dari program tersebut baru sekitar 22% dan terus bergerak naik.

 

Mengenai iuran, Pemkab Trenggalek menjelaskan bahwa skema pembiayaan dan kemungkinan subsidi diatur lebih lanjut dalam turunan peraturan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan semakin banyak warga Trenggalek terlindungi dari risiko kerja. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini