Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah proaktif dalam mendukung iklim usaha yang kondusif. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Komunikasi Publik dalam rangka Fasilitasi Penyelesaian Hambatan Permasalahan dengan mengusung tema "Pengawasan Kepada Pelaku Usaha" yang diselenggarakan di Resto Lembah Willis Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Selasa ( 3/11/2026).
Forum Strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Anang Sulistiyono, S. Sos.,M.Si., serta melibatkan unsur penegak hukum sebagai narasumber diantaranya perwakilan Polres Madiun yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Ipda S. Andi, SH, MH, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Madiun, yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen, Istiq Lailiyah, SH, Serta Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun, Kabid Cipta Karya, Rika Mekar Gumilang, ST. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para pimpinan perusahaan dari berbagai sektor dilingkungan Kabupaten Madiun.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan forum ini bertujuan untuk menciptakan ruang dialog terbuka antara pemerintah, aparat penegak hukum dan para pelaku usaha. Melalui Kegiatan ini, diharapkan berbagai hambatan atau kendala perizinan maupun operasional yang dihadapi oleh investor dan pelaku usaha di Kabupaten Madiun dapat diidentifikasi serta dicarikan solusi penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
Kepala DPMPTSP, Anang Sulistiyono, S. Sos.,M.Si., dalam pengarahannya menegaskan pentingnya Kolaborasi dan Komunikasi terbuka antara para pelaku usaha dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh unit usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dapat beroperasi dengan tertib administrasi dan patuh pada aturan hukum. Tak hanya mendengarkan aspirasi, forum ini menghadirkan sinergi lintas instansi. Pemkab Madiun merangkul unsur Kejaksaan Negeri, Polres Madiun hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mendampingi para pelaku bisnis secara langsung.
"Dinamika regulasi terus berubah dari waktu ke waktu. Melalui forum ini, kami ingin memastikan para pengusaha tidak berjalan sendirian. Kami bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas PU siap mendampingi serta memfasilitasi setiap hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Kami berikan ruang seluas-luasnya untuk berkonsultasi mengenai kendala perizinan maupun teknis dilapangan. Pemerintah Kabupaten Madiun berharap, terjalinnya komunikasi yang harmonis serta kepastian hukum ini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, aman dan kondusif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutur Anang Sulistiyono saat memberikan arahan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Istiq Lailiyah, SH., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pengawasan usaha ini dilakukan bertujuan untuk menjamin kepatuhan hukum sejak dokumen awal hingga operasional usaha berjalan dengan berpatokan pada peraturan terbaru, yakni PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Istiq, juga menggaris bawahi beberapa poin penting bagi pelaku usaha di Kabupaten Madiun diantaranya adalah : Pertama, pelaku usaha diimbau untuk selalu memperbarui data legalitas dan izin usaha ((Online Single Submission/OSS) sesuai dengan perkembangan lini bisnis yang dijalankan. Kedua, pemilik badan usaha agar tidak meminjamkan dokumen perusahaan Kepada pihak ketiga. Modus "Pinjam Bendera" sering menjadi pintu masuk tidak pidana korupsi yang berujung pada jeratan hukum bagi pemilik resmi perusahaan. Ketiga, pentingnya pelaporan pajak secara jujur (Self-assessment) serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan untuk mengantisipasi resiko kerja. Selanjutnya, kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran terhadap lingkungan.
Untuk mendukung Kenyamanan berinvestasi sekaligus memberikan edukasi preventif, Kejari Kabupaten Madiun juga membuka Booth Konsultasi Hukum Kejari yang ditempatkam langsung dikantor DPMPTSP Kabupaten Madiun. Melalui fasilitas ini, para Pelaku usaha yang menghadapi hambatan hukum, keraguan aturan perpajakan, atau masalah perizinan dapat berkonsultasi secara gratis dengan petugas kejaksaan yang bertugas. Harapannya, iklim investasi di Kabupaten Madiun tetap kondusif, transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.
Masih di bidang hukum, Kanit Tipikor Polres Madiun, Ipda, S. Andi, SH, MH., menegaskan bahwa pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan usaha yang bersih dan transparan. Melalui kegiatan sosialisasi program Polisi Bersama Masyarakat (PBM), jajaran Polres Madiun mengingatkan para Pelaku usaha di Kabupaten Madiun agar mewaspadai potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait praktik suap-menyuap dalam perizinan. Pihak kepolisian menyoroti tiga poin utama yang paling dinantikan dan dibutuhkan oleh para pelaku usaha guna menghindari celah penyalahgunaan wewenang, antara lain : Pertama, seluruh persyaratan administrasi perizinan harus jelas dan transparan. Kedua, kejelasan mengenai estimasi waktu penyelesaian atau kapan izin tersebut akan diterbitkan. Ketiga, keterbukaan nominal biaya pengurusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Madiun berpesan agar Pelaku usaha tidak perlu khawatir jika menghadapi kendala birokrasi, serta mengimbau agar senantiasa menempuh jalur resmi guna mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing tinggi dan bersih dari korupsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun, Rika Mekar Gumilang, ST., menyampaikan tanggapan perihal keluhan sebagian masyarakat pemohon, tentang proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai rumit dan memakan waktu lama, Tim PBG SLF Kabupaten Madiun memberikan penjelasan mendalam serta sosialisasi aturan terbaru agar para pengusaha dan masyarakat dapat memahami prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini penting agar para Pelaku usaha tidak keliru dalam menjalankan investasi pembangunan, mengingat seluruh regulasi penataan ruang dan perizinan kini telah diatur secara sistem berbasis elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No more 16 Tahun 2021, permohonan PBG wajib diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Berlaku nya ketentuan ini menegaskan bahwa pengusaha tidak diizinkan lagi melakukan Proses pembangunan fisik secara bersamaan atau mendahului terbitnya terbitnya PBG. Jika pembangunan terlanjur berjalan Tanpa PBG, pihak dinas terkait akan meminta proses konstruksi dihentikan. Permohonan PBG baru dapat di proses setelah bangunan selesai dan dilanjutkan dengan pengurusan SLF, namun segala Resiko dan potensi sanksi ditanggung mandiri oleh pemohon. Sementara itu, SLF diajukan setelah Proses konstruksi selesai dan sebelum Bangunan gedung tersebut dimanfaatkan secara resmi.
Kini, seluruh proses permohonan izin terpusat secara nasional melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pemerintah daerah memastikan tidak ada penambahan persyaratan diluar standar sistem yang berlaku. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait kendala perizinan ini, koordinasi dapat langsung dilakukan melalui Kantor Dinas PUPR atau melalui layanan pesan singkat resmi yang di kelola oleh tim teknis terkait.
Kepala DPMPTSP, Anang Sulistiyono, S. Sos.,M.Si., berharap dengan Visi Misi Bupati Madiun yang sangat mendorong kemajuan investasi, pemerintah daerah berkomitmen agar setiap proses investasi tetap berjalan sesuai dengan koridor regulasi.
"Melalui Tim Percepatan Investasi pemerintah akan mendampingi pelaku usaha secara konstruktif termasuk pendampingan teknis konstruksi dilapangan. Dengan cara ini, desain dan konstruksi yang telah direvisi oleh tim ahli dapat langsung diunggah kesistem SIMBG, sehingga proses penerbitan izin dapat selesai dengan cepat dan efisien," pungkas Anang diakhir rangkaian gelar. (Ismantono)




