LSM Angkat Bicara Tentang Lambatnya Pembangunan Jembatan Trucuk - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 26 Juni 2018

LSM Angkat Bicara Tentang Lambatnya Pembangunan Jembatan Trucuk

Bojonegoro, Metro Jatim;
Seperti yang diketahui oleh masyarakat Bojonegoro, pembangunan jembatan Trucuk yang menghubungkan Kecamatan Kota dengan Kecamatan Trucuk yang dimulai pada tahun 2016 lalu tidak lain bertujuan untuk memperlancar arus perekonomian.


Tetapi sampai dengan tahun 2018 ini, pembangunan jembatan yang telah menelan biaya total kurang lebih 90 M selama tahun 2016 dan 2017 tersebut masih juga belum terselesaikan, itupun dengan pelaksana kontraktor yang sama.


Sedangkan menurut jadwal yang telah ditentukan, mestinya jembatan tersebut sudah selesai dan bisa dinikmati pada awal tahun 2018 sekarang ini.


Hariri Muhartono, Ketua LSM Link Kontrol Bojonegoro menyatakan apa yang telah disampaikan Kepala Dinas PU Bina Marga, bahwa penyebab keterlambatan pengujian baja baru selesai, juga kebutuhan baja (seling) tidak sesuai realisasi, padahal seling di import dari china sesui kebutuhan 98 ton tapi realisasi terjadi selisih 14 ton.


" Menurut saya, keterlambatan tersebut tidak akan terjadi apabila perencanaanya matang, sebab dalam perencanaan tersebut sudah dihitung semua aspek terkait dengan segala sesuatu mengenai waktu yang dibutuhkan sampai dengan turunya perijinan atau rekomendasi tentang keselamatan, uji baja dan sebagainya, hal tersebut mestinya sudah terakomodir dalam perencanaan, karena dalam perencanaan juga ada aspek waktu dalam hal penyelesaian administrasi " terangnya. 


Lebih lanjut, pria kelahiran Jatirogo Kabupaten Tuban tersebut mengatakan bahwa seharusnya pihak terkait tidak menjadikan semua itu sebuah alasan keterlambatan, karna semuanya sudah tertuang di dalam kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, " kecuali terjadi keadaan Kahar atau bencana diluar kemampuan semua pihak, sehingga terjadi keterlambatan itu baru suatu kewajaran, itupun berdasarkan Perpres No 70 tahun 2012 dan No 4 tahun 2015 max 50 
hari perpanjangan "  ungkap Hariri.


Sebelumnya anggota DPRD fraksi Demokrat, M Fauzan juga pernah berkomentar dan menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Dinas terkait untuk segera menyelesaikan tepat waktu dan tidak molor lagi, karena jika sampai molor maka rekanan yang mengerjakan diharapkan di blact list, setelah itu proyek dihentikan dan di lelang ulang.


" Saya berharap yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan tersebut dapat direalisasikan oleh dinas PU Bina Marga, meskipun yang mempunyai otoritar adalah SKPD yang bersangkutan dan bukan kewenangan DPRD karena DPRD hanyalah kontrol " tegasnya.


" Dan jangan berlindung dibalik slogan untuk kepentingan masyarakat, memang bener itu semua untuk kepentingan masyarakat, tetapi masyarakat sendiri juga butuh kepastian tentang kedisiplinan dan tertibnya penyelenggaraan pemerintahan " pungkasnya. (Gik)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini