Agenda Sidang Putusan Ditunda, Ada Apa Dengan Majelis - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 26 Agustus 2018

Agenda Sidang Putusan Ditunda, Ada Apa Dengan Majelis


Banyuwangi, Metro Jatim;
Putusan hasil perlawanan eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Dadapan Kecamatan Kabat itu di tempati oleh salah satu anggota dewan Ali Mustofa dari partai Nasdem pada hari selasa 21/8 ditunda mengingat pengacara dari pihak penggugat tidak hadir maka pembacaan putusan ditunda dua minggu lagi.


Penundaan pembacaan putusan dengan dalih pengacara pihak penggugat tidak hadir menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengacara tergugat atau terlawan.


Proses sidang putusan perlawanan eksekusi No 25/Pdt.Plw/2018/PN Byw yang dipimpin majelis hakim I.G.Ayu Akhiryani, SH.MH dengan didampingi anggota Rony Suata, SH. MH dan Dedy Heriyanto, SH pada tanggal 21/8/18 dengan agenda pembacaan putusan yang di tunda 2 minggu lagi.


Menurut tergugat atau terlawan Hendro Priyanto melalui pengacaranya Dudy Sucahyo, SH dan Rekan mengatakan agenda sidang pembacaan putusan ditunda dua minggu.


“Kami selaku pengacaranya Hendro Priyanto sangat terkejut agenda sidang putusan di tunda dengan alasan majelis bahwa pengacara penggugat atau pelawan tidak hadir, padahal dalam hukum acaranya tidak seperti itu. Pengacara penggugat atau tergugat tidak hadir tetap dibacakan putusan tersebut dengan cara pemberitahuan saja sudah cukup dan sidang putusan ini ada apa kok sampai ditunda, apa memberi peluang untuk melobi”, katanya dengan nada jengkel.


Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Heru Setiadi, SH.MH saat dikonfirmasi terkait perkara No. 25/ Pdt.Plw/2018/PN Byw dengan agenda sidang putusan yang ditunda, Heru mengiyakan sidang putusan itu ditunda 2 minggu.


“Memang betul sidang putusan ditunda karena menurut Majelis Hakim naskah putusan itu sudah siap cuman ada kesalahan keredaksian yang harus dibenarkan, karena hakim tidak mau konyol dalam pembacaan putusan. Jadi masih ada pembenahan dalam naskah putusan tersebut dan hakim menunda itu tidak tendensi apa-apa”, jelasnya. ( Ags )

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini