3 Mafia Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Kasatreskrim Polres Lumajang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 29 September 2018

3 Mafia Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Kasatreskrim Polres Lumajang


Lumajang, Metro Jatim;

3 orang mafia tambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tertangkap Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (27/9). Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum, kepada media memaparkan jika ketiga pelaku mafia tambang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan tindakan premanisme di lokasi tambang.


“Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan tindakan penegakkan hukum dan dapat tertangkap tangan oleh petugas saat pelaku melakukan aksi premanisme dilokasi areal pertambangan di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan .


Atas dasar dari pengungkapan kasus mafia tambang ini yaitu  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/IX/2018/JATIM/RES. LMJ. tanggal 24 September 2018.


“Mereka itu membuat dan mengedarkan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun,” katanya sambil menyedu secangkir kopi panas.


Pelapor menerangkan  Sujatmiko (38), warga Dusun II Sumberejo, Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, AKP Hasran menyampaikan jika kejadian tersebut terpantau olehnya sejak Senin (3-26/9) lalu, di area lokasi tanbang milik PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.


“Ketiga pelaku membuat dan menggunakan surat palsu Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas nama PT. LJS, untuk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang.
Mereka  ditangkap Reskrim Polres Lumajang. 


“Seperti dinyatakan Direktur PT. LJS (Sujatmiko) tadi, bahwa kerugian material Rp 1,3 milyar,” paparnya lagi.

Ketiga pelaku mafia tambang ini, dijelaskan Kasat Hasran diantaranya,  Eko Cahyono bin Sukoyo alias Eko (40), warga Dusun/Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe 


Dia berperan dalam perbuatan dan sebagai orang yang melakukan mengedarkan Kartu Kendali/SKAB Palsu tersebut.


“Kedua atas nama Wuwung Karyanto bin Koesaeri alias Yanto alias Suraji (41), warga Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe – Lumajang. Dia berperan dalam perbuatan sebagai orang yang turut serta melakukan,” ujar Kasat menambahkan.


Dan pelaku yang ketiga dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini adalah Komal Rizal Malik Afdillah bin Subadio alias Rizal (35), Karyawan PT. LJS / Kepala Tehnik Tambang sendiri.


“Barang Bukti (BB) yang dapat disita dari pelaku Eko adalah 1 bendel blangko SKAB palsu, uang tunai Rp 400.000 hasil penjualan saat tertangkap tangan dan 1 balpoin warna biru. Sedangkan dari pelaku Rizal diamankan 18 bendel blangko SKAB palsu dan 1 bendel surat jalan excavator,” bebernya.


Tindakan yang sudah dilakukan diutarakan Kasat Reskrim diantaranya menangkap para pelaku, menyita barang bukti dan gelar perkara dengan rekomendasi bahwa atas perbuatan para pelaku patut diduga telah terjadi perbuatan pidana penggelapaan dengan pemberatan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Rizal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP.

“Atas perbuatan para pelaku patut diduga telah terjadi perbuatan pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Eko dan pelaku Suraji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. 

Reporter: Abd halim

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini