Banyuwangi, Metro Jatim;
Proyek bangunan pertokoan lantai 2 yang berdiri kokoh di atas sungai milik PU Pengairan teryata tidak mengantongi ijin, proyek yang berada di desa Kembiritan kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi tersebut diduga milik salah satu Dokter ternama di wilayah kecamatan Genteng.
Untuk mencari informasi lebih lanjut tentang keberadaan bangunan yang ada diatas sungai milik PU Pengairan yang diduga melangar Permen PU NO 63 / PRT / TAHUN 1993 ( Dilarang Pada Daerah Sempadan Sungai Saluran Irigasi Mendirikan Bangunan Untuk Hunian Dan Tempat Usaha ). Wartawan Metro Jatim menemui H. Mufat selaku Korsda wilayah kecamatan Genteng di kantornya untuk dikonfirmasi terkait dengan bangunan yang katanya milik salah satu Dokter yang bertugas di RSUD Genteng.
Saat dikonfirmasi H. Mufat, selaku Korsda kecamatan Genteng menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh pemilik bangun dengan membangun diatas saluran itu tidak diperbolehkan karena melangar Permen PU NO 63 / PRT / TAHUN 1993, bahwa ia sudah memberi teguran kepada pemilik bangunan agar tidak diteruskan, tetapi tidak ada tanggapan, sehingga pihak Korsda Genteng langsung melaporkan kepada kepala dinas PU Pengairan Banyuwangi H. Guntur Priambodo, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan.
"Saya sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan untuk tidak membangun diatas saluran tetapi tidak dihiraukan makanya saya laporkan secara tertulis kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi H. Guntur Priambodo, tapi sampai saat ini masih belum ada balasan saya tidak bisa melakukan apa apa karena itu kewenangan PU Pengairan Banyuwangi." ucap Haji Mufat kepada awak media.
Dengan adanya beberapa bangunan yang dibangun di tanah milik Dinas PU Pengairan bahkan diatas Sungai diduga adanya kong kalikong yang dilakukan oleh oknum terkait, dengan cara membiarkan agar bisa membangun walau melangar peraturan Pemerintah, pelaksanaan yang dilakukan dengan cara tebang pilih masih dirasakan oleh masayarakat, apakah peraturan hanya milik orang orang kecil yang selalu dipermasalahkan, sungguh tidak bisa diterima secara akal sehat kalau pejabatnya sudah berani bermain main dengan peraturan yang seharusnya di patuhi bukan malah digadaikan demi uang.
Maraknya bangunan yang berdiri di atas tanah milik pengairan bahkan di area Dam yang seharusnya steril dari segala bentuk bangunan ternyata masih saja dibangun dengan dalih Pelepasan ,kalau memang dasarnya pelepasan kenapa berbenturan dengan peraturan Permen PU NO 63/PRT/TAHUN 1993 (Dilarang Pada Daerah Sepadan Sungai Saluran Irigasi Mendirikan Bangunan Untuk Hunian Dan Tempat Usaha) yang mengharuskan adanya Sepadan sungai, dan itupun disesuaikan besar kecilnya sungainya, bahkan dengan sengaja menutupi papan larangan dari Dinas PU Pengairan mengunakan bener bertuliskan "TANAH HAK MILIK, TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK".
Kenapa kalau memang sudah terbit Sertifikat kok tidak dituliskan nomor SHM nya?? bahkan tidak ada ijin dari pihak perijinan yang dipasang di area proyek tetapi pembangunan terus berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait. Hal itu bila dibiarkan akan memancing masyarakat lainnya untuk ikut - ikutan. (Agus)