Oknum Dokter Langgar Permen PU No.63/PRT/TAHUN 1993 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 01 Oktober 2018

Oknum Dokter Langgar Permen PU No.63/PRT/TAHUN 1993


Banyuwangi, Metro  Jatim;

Proyek bangunan  pertokoan lantai 2 yang berdiri kokoh di atas sungai milik PU Pengairan teryata  tidak mengantongi ijin, proyek yang berada di desa Kembiritan  kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi tersebut  diduga milik salah satu Dokter ternama di wilayah kecamatan Genteng.


Untuk mencari informasi  lebih lanjut tentang keberadaan bangunan yang ada diatas sungai milik PU Pengairan yang diduga melangar Permen PU NO 63 / PRT / TAHUN 1993 ( Dilarang  Pada Daerah Sempadan  Sungai Saluran Irigasi Mendirikan Bangunan Untuk  Hunian Dan Tempat Usaha ). Wartawan Metro Jatim menemui H. Mufat  selaku Korsda  wilayah kecamatan  Genteng di kantornya untuk dikonfirmasi terkait dengan bangunan yang katanya milik salah satu Dokter  yang bertugas di RSUD Genteng.


Saat dikonfirmasi  H. Mufat, selaku Korsda kecamatan Genteng menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan  oleh pemilik bangun dengan membangun diatas saluran itu tidak diperbolehkan karena  melangar  Permen PU NO 63 / PRT / TAHUN  1993, bahwa ia sudah memberi teguran kepada pemilik bangunan agar tidak diteruskan, tetapi tidak ada tanggapan, sehingga pihak Korsda  Genteng langsung melaporkan  kepada kepala dinas PU Pengairan  Banyuwangi  H. Guntur Priambodo, tetapi  sampai saat ini masih  belum ada tanggapan.


"Saya sudah memberikan teguran  kepada  pemilik bangunan untuk tidak  membangun diatas saluran tetapi tidak dihiraukan makanya saya laporkan secara tertulis kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi H. Guntur Priambodo, tapi sampai saat ini masih belum  ada balasan saya tidak bisa melakukan apa apa karena itu kewenangan  PU Pengairan Banyuwangi." ucap Haji Mufat kepada awak  media.


Dengan  adanya  beberapa  bangunan yang dibangun di tanah milik Dinas PU Pengairan bahkan  diatas Sungai diduga adanya kong kalikong  yang dilakukan oleh oknum terkait, dengan cara membiarkan  agar  bisa membangun walau melangar peraturan Pemerintah, pelaksanaan yang dilakukan  dengan cara tebang pilih masih dirasakan  oleh masayarakat, apakah peraturan hanya  milik orang orang kecil yang selalu dipermasalahkan, sungguh tidak bisa diterima secara akal sehat kalau pejabatnya  sudah berani bermain main dengan  peraturan yang seharusnya  di patuhi bukan malah digadaikan demi uang. 


Maraknya  bangunan yang berdiri di atas tanah milik pengairan  bahkan di area Dam  yang seharusnya steril  dari segala bentuk  bangunan  ternyata masih saja dibangun dengan dalih Pelepasan ,kalau memang dasarnya pelepasan kenapa berbenturan dengan peraturan Permen PU NO 63/PRT/TAHUN  1993 (Dilarang Pada Daerah Sepadan Sungai Saluran Irigasi Mendirikan Bangunan  Untuk  Hunian Dan Tempat Usaha) yang mengharuskan adanya Sepadan sungai, dan itupun disesuaikan besar kecilnya sungainya, bahkan dengan sengaja menutupi papan larangan dari Dinas PU Pengairan mengunakan bener bertuliskan "TANAH  HAK MILIK, TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK".


Kenapa kalau memang  sudah terbit Sertifikat  kok tidak dituliskan  nomor SHM nya?? bahkan tidak ada ijin  dari pihak perijinan yang dipasang di area proyek tetapi pembangunan terus berjalan tanpa adanya  pengawasan dari pihak terkait. Hal itu bila dibiarkan akan memancing masyarakat lainnya untuk ikut - ikutan. (Agus)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini