Aniaya Pemuda Dijebloskan Penjara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 22 November 2018

Aniaya Pemuda Dijebloskan Penjara


Trenggalek, Metro Jatim;

Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penganiayaan di desa Tasik Madu Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Modus pelaku dendam atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK, MH. Kamis 21 / 11 /2018 dalam jumpa pers memaparkan, Polres Trenggalek telah berhasil meringkus pelaku dengan kekerasan berinisial WP 21 tahun Dusun Tawang RT 006 RW 001 Desa Tasikmadu.

Selanjutnya peristiwa ini terjadi Sabtu 30 /6/2018 pukul 15:00 WIB di depan warong Mie pak Kobi Jalan raya Desa Prigi Kecamatan Watulimo.

Peristiwa ini terjadi disebabkan pelaku merasa dendam terhadap korban inisial DKF (15 Tahun) serta MNS (15 Tahun) pasalnya pelaku mendapatkan tindakan tidak menyenangkan.

Kemudian pelaku mendatangi kedua korban langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua korban hingga menyebabkan luka.

Lebih lanjut orang tua korban merasa anaknya mendapatkan perlakuan kekerasan yang mengakibatkan luka langsung melaporkan ke Polsek Watulimo bulan Juli.

WP berhasil diamankan diamankan Polsek watulimo 19/11/2018 di tepi jalan masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.

Atas perbuatannya pelaku WPA dikenakan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan. (Hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini