Judi Online Dijebloskan Penjara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 22 November 2018

Judi Online Dijebloskan Penjara


Trenggalek, Metro Jatim;

Unitopsal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus pelaku judi Online inisial I S alias Kate didalam rumah Lingkungan Darang RT 6 RW 2 Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Sabtu 17/11/2018.

Didit Bambang Wibowo S, SIK, MH Kapolres Trenggalek dalam jumpa pers memaparkan Kamis 21/11 /2018, berdasarkan informasi masyarakat petugas Unitopsal Satreskrim Polres telah mengamankan I S di Lingkungan Darang. Hal ini terjadi karena diduga I S melakukan perjudian jenis Togel.

Lebih lanjut, Pelaku I S telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian jenis Togel dengan menggunakan uang dengan taruhan.

Dalam penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti HP, uang tunai, Rp 50 000 dan Rp 30 000, 3 lembar sobekan kertas berisi tombokan nomor togel, 2 buah bolpoin, 1 buah ATM BRI, 1 buku rekening bank BRI.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini