Hanya Modal Informasi Satpol PP Segel Bangunan ber IMB - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 03 November 2018

Hanya Modal Informasi Satpol PP Segel Bangunan ber IMB


Banyuwangi, Metro Jatim;
Sampai saat ini bener yang bertuliskan Bangunan ini Dalam  Pengawasan Satpol PP Kab Banyuwangi masih tetap menempel didinding bangunan milik  Hj Susiana.


Aneh saja tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku penegak Perda tidak mengetahui  bahwa bangunan yang di segel tersebut sudah ber IMB H, Achmad Gusmadi atau Hj. Susiana dengan  nomer. 503.640/186/429.113/2017.


Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dengn  menyegel bangunan yang ber IMB menjadi tanda tanya besar, apakah ada upaya paksa dari seseorang yang mengupayakan bangunan tersebut untuk supaya di Segel mengunakan tangan Satpol PP.


Kalau memang itu benar ada dugaan yang  dilakukan dengan cara pesanan seseorang berarti pihak Satpol PP dalam melakukan tindakan  dengan cara tebang pilih, sunguh  ironis  sebagi penegak Perda melakukan hal hal  tersebut .


Seharusnya kalau Satpol PP mau menegakkan Perda tidak boleh dengan cara  tebang pilih karena  banyak bangunan  yang didirikan tanpa adanya  IMB masih bisa membangun tanpa  adanya  Segel.


Hibbul sebagai perwakilan keluarga pemilik bangunan yang ber IMB merasa tidak yaman dan kecewa dengan adanya pemasangan Segel yang bertuliskan  Bangunan ini Dalam Pengawasan Satpol PP Kab. Banyuwangi, dirinya merasa bangunan miliknya bermasalah Padahal  menurut Hibbul  Hadi  bangunan milik keluarganya tersebut  sudah ber IMB.


"Apa yang sudah  dilakukan oleh Satpol PP sangat lucu, selaku penegak Perda seharusnya dalam menjalankan tugas harus  didasari dengan data yang akurat bukan asal asalan ,hanya modal informasi yang belum tentu benar sudah main segel , seharusnya sebelum menyegel pihak Pol  PP. Paling tidak permisi dan bertanya jangan asal bertindak tanpa ada kejelasan. Ucap Hibbul  saat dikonfirmasi via telpon.


Dikonfirmasi wartawan via telephone pribadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Anacleto Da Silva mengatakan beberapa kali anggotanya datang ke lokasi untuk mendapatkan informasi, tapi hanya bertemu pekerja.


Dipasangnya plang itu menurut Leto itu tujuannya agar pemilik bangunan bisa mendatangi dan komunikasi dengan Satpol PP atas perizinannya.


“Kalau memang sudah memiliki IMB, berarti plang akan kita lepas,” tambahnya.


Terpisah wartawan juga mengkonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djajat Sudrajat, mengaku akan mengevaluasi kinerja Satpol PP yang bertabrakan dengan pesan pelayanan prima oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Dimana, tindakan diambil hanya berdasar informasi tanpa dilakukan kroscek ke instansi terkait. (Ags /tim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini