Blitar, Metro Jatim;
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar bersama Polsek setempat melakukan penindakan terhadap dua lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di dua wilayah hukum Polres Blitar, masing-masing di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Rejoso, Kecamatan Binangun.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar, Ipda Al Khusnu SH. bersama anggota Satreskrim dan tim gabungan dari Polsek setempat.
Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Begitu menerima aduan dari masyarakat, tim gabungan dari Polres Blitar dan Polsek setempat langsung kami terjunkan ke dua lokasi,” ujar Ipda Al Khusnu SH.
Lokasi Gogodeso Dibongkar.
Tim Reskrim mendatangi lokasi di Desa Gogodeso sekitar pukul 01.40 WIB. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun pelaku di lokasi.
Namun, petugas menemukan sejumlah barak dan tenda terpal yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, petugas tetap melakukan langkah preventif dengan membongkar dan merobohkan bangunan serta sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Sejumlah material terpal kurungan juga dimusnahkan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan. (Eko)


