Bacok Tetangga Meringkuk Dipenjara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 22 November 2018

Bacok Tetangga Meringkuk Dipenjara


Trenggalek, Metro Jatim;

Gara - gara makanan ternak (ramban) N S 35 Tahun warga Dusun Pucangan Desa Panggung Sari RT 012 RW 004 Kecamatan Durenan Senin 19/11/2018 tega menganiaya S 55 Tahun Dusun Pucangan RT 012 RW 004 Desa Panggung Sari Kecamatan Durenan.

Selanjutnya Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH. Kamis 21/11/2018 menjelaskan, awal terjadinya penganiayaan korban mendatangi rumah tersangka menanyakan dedaunan di pagar milik korban yang hilang.

Kemudian tersangka menjawab dengan nada tinggi sambil melempar pisau kearah korban.

Lebih lanjut, tersangka N S keluar rumah sambil membawa parang langsung ditebaskan kearah korban namun dihindari korban.

Tidak terima korban menghindar Tersangka menggigit leher korban sambil menebaskan parang namun bisa di tangkis tangan kiri korban. Seterusnya Tersangka menusukkan parang ke paha kanan korban sehingga paha kanan serta jari kiri korban mangalami luka.

Mendapati perlakuan penganiayaan korban  S melaporkan NS ke Polsek Durenan dengan barang bukti sebilah parang panjang 35 cm, sebilah pisau panjang 20 cm, celana pendek warna ciklat. 

Akibat perbuatannya tersangka NS dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan. (Hrd) 
  

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini